Dalam perkembangan teori-teori hukum, dikenal dua aliran besar
mengenai hubungan antara hukum nasional dengan hukum internasional.
Monisme dan dualisme. Perbedaan pandangan ini lahir, tentunya sebagai
akibat dari perbedaan dasar filsafat dalam menelaah kaidah hukum itu
sendiri, serta latar sosial yang menjadi background munculnya
teori-teori tersebut. Menurut teori monisme, hukum nasional dan hukum
internasional merupakan dua aspek yang berasal dari satu sistem hukum
umumnya. Pandangan ini dikemukakan oleh Hans Kelsen. Lebih jauh Kelsen
mengemukakan, bahwa tidak perlu ada pembedaan antara hukum nasional
dengan hukum internasional, mengapa? Alasan pertama adalah, bahwa objek
dari kedua hukum itu sama, yaitu tingkah laku individu; Kedua, bahwa
kedua kaedah hukum tersebut memuat perintah untuk ditaati; dan Ketiga,
bahwa kedua-duanya merupakan manifestasi dari satu konsepsi hukum saja
atau keduanya merupakan bagian dari kesatuan yang sama dengan kesatuan
ilmu pengetahuan hukum.
Pada dasarnya Kelsen ingin menegaskan tentang supremasi hukum
internasional atas hukum nasional. Dia melihat hukum internasional
sebagai the best of available moderator of human affairs, dan juga
sebagai kondisi yang logis dari eksistensi hukum negara-negara.
Karenanya hukum internasional menjadi utama daripada hukum nasional.
Artinya, hukum nasional itu bisa dikesampingkan bila bertentangan dengan
norma-norma hukum internasional atau bertentangan dengan sistem hukum
internasional. Pandangan ini berusaha melakukan generalisasi terhadap
latar konteks dan latar sosial, tanpa melakukan pembedaan terhadap
keadaan geografis, budaya masyarakat, sejarah, dan perilaku sosial, dari
masing-masing wilayah. Semuanya dianggap sama dengan apa yang terjadi
dan berlangsung di Amerika Serikat.
Herman Kadir, SH.M.Hum.
1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK)-Cabang Jambi.
2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Ekonomi-Wilayah Jambi.
3. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Wilayah Jambi.
4. Ketua Bidang Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).
5. Koordinator Advokat Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia-Wilayah Sumatera.
Selasa, 11 Februari 2014
Negara Paling Bersih dari Korupsi
Denmark dan Selandia Baru kembali dinobatkan sebagai salah satu negara
paling bersih dari korupsi menurut Transparency International. Dalam
survei yang dikeluarkan oleh lembaga nirlaba yang berbasis di Jeman itu,
Denmark dan Selandia sama-sama ada di peringkat pertama dengan skor 91.
Menariknya, di kedua negara itu tak ada hukuman mati bagi koruptor. Selandia Baru telah menghapus hukuman mati sejak 1961.
Di Selandia Baru, meski tak ada hukuman mati bagi koruptor, namun hukuman sosial jauh lebih manjur. Tekanan publik bisa membuat pejabat mundur. Bahkan, untuk soal yang dianggap sangat sepele, polisi bisa turun tangan untuk melakukan investigasi.
Begitu juga di Denmark, hukuman
mati sudah ditiadakan sejak 1994. Eksekusi terhadap hukuman mati pun
sudah lama hilang. Terakhir hukuman mati dilakukan pada 1950.
Menariknya, di kedua negara itu tak ada hukuman mati bagi koruptor. Selandia Baru telah menghapus hukuman mati sejak 1961.
Di Selandia Baru, meski tak ada hukuman mati bagi koruptor, namun hukuman sosial jauh lebih manjur. Tekanan publik bisa membuat pejabat mundur. Bahkan, untuk soal yang dianggap sangat sepele, polisi bisa turun tangan untuk melakukan investigasi.
Minggu, 19 Januari 2014
Pengaruh Ekonomi Terhadap Kondisi Sosial dan politik
Acungan jempol memang layak diberikan kepada Indonesia saat ini, di mana negara kita memulai sebuah transisi ekonomi menuju ekonomi yang mandiri dan maju, pertumbuhan ekonomi yang terjadi memang begitu cepat sekali prosesnya, ditambah daya saing yang tinggi Indonesia mampu melakukan itu semua, krisis global di Eropa dan Amerika justru di jadikan momentum Indonesia untuk menuai hasil di dalam negeri, hasilnya Indonesia berhasil lolos dari jeratan krisis global yang negara Eropa dan Amerika tidak bisa melewatinya.
Kondisi seperti ini memang jarang sekali terjadi, dahulu kita pernah merasakan bagaimana pahitnya krisis ekonomi yang berdampak kepada kondisi politik dalam negeri, tahun 1998 menjadi puncak krisis Ekonomi yang berimbas pada keruhnya suasana politik dalam negeri, dan tahun 1998 merupakan sebagian dari perjalanan kelam pemerintah Indonesia untuk menuju sebuah perubahan, bangsa yang besar tentunya berawal dari sebuah bangsa yang terpuruk.
Kondisi seperti ini memang jarang sekali terjadi, dahulu kita pernah merasakan bagaimana pahitnya krisis ekonomi yang berdampak kepada kondisi politik dalam negeri, tahun 1998 menjadi puncak krisis Ekonomi yang berimbas pada keruhnya suasana politik dalam negeri, dan tahun 1998 merupakan sebagian dari perjalanan kelam pemerintah Indonesia untuk menuju sebuah perubahan, bangsa yang besar tentunya berawal dari sebuah bangsa yang terpuruk.
Bahaya Korupsi di Indonesia
Zaman sekarang masalah Korupsi sangat meresahkan dunia. Banyak
negara yang membentuk badan-badan tertentu untuk mengatasi korupsi. Di
indonesia tepatnya banyak di usahakan untuk mengatasi korupsi dari
menaikan gaji kariawan negara (PNS) di bidang perpajakan, bahkan sampai
membentuk suatu intansi khusus yang menangani korupsi seperti KPK, karena
sekarang pihak kepolisian bisa dengan mudah di suap oleh pelaku korupsi
dan hukuman bagi koruptor sangat rendah dan hukumanya lebih ringan dari
seseorang yang mencuri ayam. Bandingkan saja jika pencuri ayam yang
mencuri ayam dengan nilai ayam Rp.100.000 di hukum penjara 15 tahun,
sedangkan koruptor yang mencuri uang negara sebesar Rp.100.000.000 hanya
di hukum 5 sampai 8 tahun apakah tidak miris mendengarnya jika kelas
teri di hukum berat dan kelas kakap yang membunuh negara dengan korupsi
di biarkan dengan hukuman yang sangat ringan.
Landasan Pelaksanaan Kedaulatan Hukum di Indonesia
Indonesia adalah negara demokrasi yang pelaksanaannya berlandaskan hukum. Oleh karena itu, segala hal yang menyangkut penyelenggaraan dan pelaksanaan kedaulatan hukum negara di atur oleh peraturan perundang-undangan.
Pembentukan sebuah negara ditentukan oleh kedaulatan atau kemerdekaan, negara yang sudah berdaulat atau merdeka membutuhkan hukum yang berfungsi untuk memperkuat kedaulatannya itu.
Negara yang sudah merdeka memiliki hak mengatur negaranya sendiri, yaitu mengatur kedaulatan ke dalam dan juga kedaulatan keluar dengan menjalin kerjasama, hubungan dengan negara lain tanpa campur tangan dari bangsa lain.
Sedangkan hukum yang dimaksud dalam kedaulatan adalah sistem yang mengatur pelaksanaan rangkaian kekuasaan atau kehidupan suatu negara. Dalam pelaksanaan untuk kedaulatan hukum di Indonesia, yang menjadi landasannya adalah sebagai berikut.
Pembentukan sebuah negara ditentukan oleh kedaulatan atau kemerdekaan, negara yang sudah berdaulat atau merdeka membutuhkan hukum yang berfungsi untuk memperkuat kedaulatannya itu.
Negara yang sudah merdeka memiliki hak mengatur negaranya sendiri, yaitu mengatur kedaulatan ke dalam dan juga kedaulatan keluar dengan menjalin kerjasama, hubungan dengan negara lain tanpa campur tangan dari bangsa lain.
Sedangkan hukum yang dimaksud dalam kedaulatan adalah sistem yang mengatur pelaksanaan rangkaian kekuasaan atau kehidupan suatu negara. Dalam pelaksanaan untuk kedaulatan hukum di Indonesia, yang menjadi landasannya adalah sebagai berikut.
Selasa, 07 Januari 2014
Pembangunan Ekonomi Indonesia Yang Berkualitas: Langkah dan Tantangan
Enam puluh delapan tahun Indonesia telah merdeka. Usia untuk sebuah
bangsa yang semakin matang tersebut, tidak seharusnya menyurutkan
perjuangan masyarakat Indonesia untuk terus membangun dan mewujudkan
Indonesia yang maju dan sejahtera. Melalui pembangunan yang kuat dan
berkelanjutan oleh seluruh komponen masyarakat Indonesia, diharapkan
pada tahun 2045 nanti, tepat 100 tahun kemerdekaan Indonesia, Indonesia
memiliki ekonomi yang kuat dan berkeadilan; demokrasi yang stabil dan
berkualitas; serta peradaban bangsa yang maju dan unggul.
Untuk
mencapai misi besar bangsa Indonesia tersebut, fundamental ekonomi yang
kuat, merupakan salah satu syarat yang harus dibangun dan dipelihara.
Tahun 1998 telah membuktikan, bahwa kondisi fundamental ekonomi
Indonesia yang dinilai rapuh pada saat itu, tidak kuasa menahan gempuran
badai krisis ekonomi yang menerjang Indonesia, sehingga merontokan
hampir semua sendi kehidupan bangsa yang telah dibangun puluhan tahun.
Kamis, 19 Desember 2013
KORUPSI DAN PENANGGULANGANNYA
Istilah korupsi adalah merupakan satu istilah yang cukup populer
akhir-akhir ini, khususnya setelah tumbangnya pemerintahan orde baru
dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto dan berganti dengan pemerintahan
reformasi dibawah kepemimpinan Presiden BJ.
Habibi, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri dan saat ini dibawah
kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Hal ini disebabkan oleh
adanya dugaan kuat dan pasti, bahwa keterpurukan bangsa Indonesia dalam
berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara adalah disebabkan
korupsi yang dilakukan oleh pemerintah pada setiap tingkatan. Korupsi
ini bukan hanya pada satu tingkat tertentu saja, akan tetapi korupsi ini
sudah merambah, merajalela dan merasuki semua lini kehidupan, sehingga
pencegahan dan pemberantasannyapun memerlukan langkah-langkah sistemik
dan komprehensif.Salah satu lembaga independent yang bergerak dalam bidang penelitian
ekonomi yang berasal dari Hongkong yang bernama Independent Commite Anti
Corruption (ICAC), melansir bahwa Indonesia termasuk dalam 10 besar
negara paling korup di dunia. Bahkan, belakangan menurut hasil survei
Global Corruption Index, maupun International Country Risk Guide Index,
tahun 1999 dan 2000, Indonesia menempati ranking ketiga dalam bidang
korupsi di dunia. Sementera di level Asia, Indonesia menempati ranking
pertama. Hal ini dikuatkan oleh hasil penelitian Transparancy
International (TI) yang bermarkas di Berlin, bahwa 10 negara paling
korup tersebut adalah Nigeria, Pakistan, Kenya, Bangladesh, Cina,
Kamerun, Venezuela, Indonesia, Rusia dan India. Hasil survei tersebut
tidak beranjak membaik, tetapi tetap saja menempatkan Indonesia sebagai
negara terkorup di Asia dan nomor 5 di dunia hingga tahun 2004 yang
lalu.
Langganan:
Postingan (Atom)