1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK)-Cabang Jambi.

2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Ekonomi-Wilayah Jambi.

3. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Wilayah Jambi.

4. Ketua Bidang Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).

5. Koordinator Advokat Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia-Wilayah Sumatera.

Selasa, 27 Agustus 2013

Sisi Lain dari Perilaku Korupsi

Dimana-mana orang membahas tentang korupsi, baik di warung kopi, dalam bus, diatas motor, di ruang ber-AC bahkan didalam ruang yang sering menjadi tempat korupsi. Dan ketika banyak orang berbicara tentang korupsi, ada dua sisi lain yang selalu saya tangkap maknanya dan sekaligus mengkritik hal dasariah tentang manusia.
Pertama, perilaku korupsi: the background of human yang selalu muncul dipermukaan tanpa ada sinar yang terang. Korupsi adalah membuat orang lain hidup susah, miskin, bahkan stress dan bunuh diri. Sedang koruptor, hidup tanpa ada masalah, masa bodoh, tidak mau tahu, dan bahkan merasa bahwa dunia ini hanya milikinya sendiri. Mengapa? Dia punya semuanya dan bisa menikmati apa saja. Ketika ‘the background of human yang gelap ini muncul, pola pikir dan jalan keluar untuk orang lain tidak ada lagi. Dunia terasa sempit baginya karena orang lain adalah nilai jual tanpa makna yang telah direbutnya. Dia menyadari dirinya sebagai koruptor ketika telah duduk di kursi pesakitan. Itu pun masih antara sadar dan tidak sadar dia adalah koruptor atau bukan.

Minggu, 25 Agustus 2013

Kiat Bangkit Mengatasi Kesenjangan Sosial dan Ekonomi

Salah satu permasalahan yang dihadapi masyarakat Jakarta dan Indonesia pada umumnya adalah semakin besarnya kesenjangan sosial dan ekonomi.
Kesenjangan itu tak obahnya hukum kehidupan (sunnatullah), di mana manusia seolah-olah tidak bisa keluar dari lingkaran itu, sehingga makin lama semakin besar kesenjangan.
Pada hal manusia diberi tenaga, fikiran dan akal sehat untuk mengatasi dan memecahkan kesenjangan. Bukan menyerah apalagi pasrah terhadap kesenjangan yang terjadi.
Kesenjangan berasal dari kata senjang, yang padanan maknanya ialah ketimpangan, kontradiktif, gap, divergen, jurang, ketidakseimbangan, dan ketidaksimetrian.
Kesenjangan  banyak sekali macamnya seperti kesenjangan sosial, kesenjangan ekonomi, kesenjangan budaya, kesenjangan gender, kesenjangan pendapatan, kesenjangan informasi, kesenjangan harga  dan lain sebagainya.
Pembangunan sejatinya untuk mengurangi dan bahkan untuk menghilangkan kesenjangan. Akan tetapi dalam banyak hal, justeru pembangunan melahirkan kesenjangan antar orang dan kelompok masyarakat, antar golongan, kesenjangan antar kota dan desa, kesenjangan antar kawasan atau wilayah dan lain sebagainya.

Kamis, 22 Agustus 2013

Bukti Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia

AKSI kekerasan atas nama suku agama ras dan antargolongan (SARA) masih sering terjadi di negeri kita tercinta ini. Sebagian kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri mereka sebagai pembela suatu agama berkali-kali melakukan aksi memberantas kemaksiatan massal. Terkadang, aksi ini diiringi dengan tindakan anarkis, merusak, mensweeping, bahkan menganiaya, membuat masyarakat resah. Keresahan masyarakat ini bukan tanpa alasan.

Di balik kebebasan dalam beragama dan memeluk keyakinan yang berlaku di negeri ini, masih ada kelompok yang memaksakan kehendak, untuk mengikuti atau meninggalkan hal yang dilarang oleh agama mereka yang tidak jarang diiringi dengan kekerasan. Masyarakat resah bukan karena mereka tidak mau mengikuti ajakan mereka, namun mereka resah karena tindakan kekerasan yang tidak jarang dilakukan oleh kelompok tersebut.

Rabu, 21 Agustus 2013

Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dari Sudut Etis Normatif Agama

 Tekad bangsa Indonesia di era reformasi untuk menyelenggarakan pemerintahan bersih (clean government), bebas kolusi, korupsi, nepotisme (KKN) sebagaimana tertuang dalam Ketetapan No. XI/MPR/1998 dan UU No. 28 tahun 1999 patut disambut baik semua pihak. Martabat pemerintah Indonesia dipertaruhkan oleh integritas kejujuran, harkat kemanusiaan pribadi pelaksana birokrasi dan segenap warga negara. Karena sebaik apapun aturan dibuat, amat tergantung pada disiplin sosial (termasuk aparat) yang terikat aturan tersebut. Demikian pula kewaspadaan terhadap korupsi cukup beralasan, karena hipotesis yang berlaku selama ini mengkorelasikan tingkat korupsi dengan bobot krisis ekonomi.

Selasa, 13 Agustus 2013

Tanggung jawab Sosial Perusahaan

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Minggu, 04 Agustus 2013

Menggugat Kepatuhan Hukum Kita

Pakar Sosiologi Hukum Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.

Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.