1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK)-Cabang Jambi.

2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Ekonomi-Wilayah Jambi.

3. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Wilayah Jambi.

4. Ketua Bidang Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).

5. Koordinator Advokat Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia-Wilayah Sumatera.

Jumat, 27 September 2013

Hukuman Mati bagi Pelaku Korupsi ?

Korupsi, kolusi, nepotisme dan budaya suap di Indonesia sudah semakin parah dan memilukan dibanding Negara-negara tetangga. Bahkan dalam *kasus korupsi* Indonesia selalu menempati peringkat yang memalukan.
Seperti data /Corruption Perception Indeks/ (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi yang dilansir oleh 10 organisasi internasional, pada tahun 2010, Indonesia berada di urutan 110 dengan nilai 2,8. Padahal Negara tetangganya, Singapura bertengger di peringkat 1 dengan nilai hampir mendekati 10 yakni, 9,3. Brunei 5,5 dan Malaysia 4,4 serta Thailand 3,5.

     *Data Seram CIA*
Korupsi politik adalah istilah umum yang mengacu pada kejadian di mana pejabat pemerintah yang ditunjuk atau dipilih, dari hakim sampai legislator dan polisi, gagal untuk menegakkan hukum secara adil dan seimbang.

Bank Indonesia

Bank Indonesia selaku bank sentral berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 adalah lembaga negara yang independen. Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuannya tersebut, tentu saja kegiatan yang dilakukan Bank Indonesia tidak sama dengan yang dilakukan oleh bank pada umumnya.
Jadi, walaupun ada kata “Bank” pada Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak melakukan kegiatan komersial seperti yang dilakukan oleh bank pada umumnya baik itu Bank Umum ataupun Bank Perkreditan Rakyat. Hal ini berarti, Bank Indonesia tidak bisa menerima tabungan, giro, dan deposito dari masyarakat umum. Selain itu masyarakat umum juga tidak bisa secara langsung meminta kredit ke Bank Indonesia.

BILA BUDAYA KORUPSI MERACUNI BIROKRASI

Masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan kata korupsi bahkan rakyat jelata yang tinggal dipelosok desa pun mengenal korupsi. Gerakan anti korupsi digelar disetiap tempat, gerakan pemberatasan KKN digulirkan dan jihad melawan kriminal birokrasi ditegakkan dengan harapan prilaku insan birokrasi dan sistem pemerintahan berubah menjadi lebih baik. Hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia berkeinginan negerinya yang tercinta bebas dari penyakit korupsi serta sistem birokrasi yang ruwet sehingga tercipta sistem sosial, politik dan ekonomi yang adil, bermoral dan agamis. Namun harapan indah itu saat ini seakan hanya ada dalam angan-angan bahkan mungkin sebuah mimpi karena betapa banyak usaha yang telah dilakukan namun penyakit ini seakan sudah mengakar kuat kuat sehingga tidak bergeming. Bahkan berbagai bencana yang mendera negeri kita belum juga mampu merubah perilaku para koruptor dan  para birokrat.
Berbagai kejahatan berlindung di bawah payung hukum positif dan tanpa diketahui masyarakat atau bahkan aparat penegak hukum terlibat didalamnya. Apabila ada yang terbongkar, itu hanya kasus-kasus tertentu saja dan  itupun  terkadang tidak ada tindak lanjutnya hingga masyarakat lupa dan kasus dianggap selesai.

Minggu, 22 September 2013

Penegakan Hukum Positif Di Indonesia Terhadap Cybercrime

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

Sistem Ekonomi Kerakyatan dan Daya Saing Ekonomi Daerah

Ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang berbasis pada keuakatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (Popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumber daya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan diakuinya, termasuk dalam kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang meliputi sector pertanian, peternakan, kerajinan, makanan untuk memenuhi kebutuhan dasar tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.

Sabtu, 07 September 2013

Kesenjangan Sosial di Sekitar Kita

Kesenjangan sosial adalah suatu keadaan ketidakseimbangan sosial yang ada di masyarakat, yang menjadikan suatu perbedaan yang sangat mencolok. Biasanya penyebab kesenjangan sosial itu karena adanya perbedaan strata atau kedudukan. Sepertinya kaya dan miskin, pintar dan bodoh, dan lain sebagainya.

Jumat, 06 September 2013

Pelanggaran Hukum di Indonesia

Pelanggaran hukum berbeda dengan kejahatan namun bisa juga dikenai sanksi seharusnya. Kejahatan adalah pelanggaran yang bukan hanya melanggar hukum perundang-undangan tetapi juga nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan di masyarakat.
Pelanggaran adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundangan, tidak memberi efek langsung kepada orang lain. Namun, di Indonesia ternyata ada tindakan-tindakan yang dimaklumi padahal ini termasuk dalam tindak kejahatan dan pelanggaran hukum.
Tindakan ini bisa bebas merajalela tanpa ada sanksi signifikan yang diberikan, ini dibuktikan dari tetap maraknya tindakan-tindakan ini dilakukan di Indonesia dan bahkan bebas walau di depan publik dan pemerintah. Berikut pelanggaran hukum bahkan tindak kejahatan yang dilakukan di Indonesia namun masih saja merajalela dengan bebas, disajikan dalam daftar sebagai berikut: