Dalam perkembangan teori-teori hukum, dikenal dua aliran besar
mengenai hubungan antara hukum nasional dengan hukum internasional.
Monisme dan dualisme. Perbedaan pandangan ini lahir, tentunya sebagai
akibat dari perbedaan dasar filsafat dalam menelaah kaidah hukum itu
sendiri, serta latar sosial yang menjadi background munculnya
teori-teori tersebut. Menurut teori monisme, hukum nasional dan hukum
internasional merupakan dua aspek yang berasal dari satu sistem hukum
umumnya. Pandangan ini dikemukakan oleh Hans Kelsen. Lebih jauh Kelsen
mengemukakan, bahwa tidak perlu ada pembedaan antara hukum nasional
dengan hukum internasional, mengapa? Alasan pertama adalah, bahwa objek
dari kedua hukum itu sama, yaitu tingkah laku individu; Kedua, bahwa
kedua kaedah hukum tersebut memuat perintah untuk ditaati; dan Ketiga,
bahwa kedua-duanya merupakan manifestasi dari satu konsepsi hukum saja
atau keduanya merupakan bagian dari kesatuan yang sama dengan kesatuan
ilmu pengetahuan hukum.
Pada dasarnya Kelsen ingin menegaskan tentang supremasi hukum
internasional atas hukum nasional. Dia melihat hukum internasional
sebagai the best of available moderator of human affairs, dan juga
sebagai kondisi yang logis dari eksistensi hukum negara-negara.
Karenanya hukum internasional menjadi utama daripada hukum nasional.
Artinya, hukum nasional itu bisa dikesampingkan bila bertentangan dengan
norma-norma hukum internasional atau bertentangan dengan sistem hukum
internasional. Pandangan ini berusaha melakukan generalisasi terhadap
latar konteks dan latar sosial, tanpa melakukan pembedaan terhadap
keadaan geografis, budaya masyarakat, sejarah, dan perilaku sosial, dari
masing-masing wilayah. Semuanya dianggap sama dengan apa yang terjadi
dan berlangsung di Amerika Serikat.
1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK)-Cabang Jambi.
2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Ekonomi-Wilayah Jambi.
3. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Wilayah Jambi.
4. Ketua Bidang Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).
5. Koordinator Advokat Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia-Wilayah Sumatera.
Selasa, 11 Februari 2014
Negara Paling Bersih dari Korupsi
Denmark dan Selandia Baru kembali dinobatkan sebagai salah satu negara
paling bersih dari korupsi menurut Transparency International. Dalam
survei yang dikeluarkan oleh lembaga nirlaba yang berbasis di Jeman itu,
Denmark dan Selandia sama-sama ada di peringkat pertama dengan skor 91.
Menariknya, di kedua negara itu tak ada hukuman mati bagi koruptor. Selandia Baru telah menghapus hukuman mati sejak 1961.
Di Selandia Baru, meski tak ada hukuman mati bagi koruptor, namun hukuman sosial jauh lebih manjur. Tekanan publik bisa membuat pejabat mundur. Bahkan, untuk soal yang dianggap sangat sepele, polisi bisa turun tangan untuk melakukan investigasi.
Begitu juga di Denmark, hukuman
mati sudah ditiadakan sejak 1994. Eksekusi terhadap hukuman mati pun
sudah lama hilang. Terakhir hukuman mati dilakukan pada 1950.
Menariknya, di kedua negara itu tak ada hukuman mati bagi koruptor. Selandia Baru telah menghapus hukuman mati sejak 1961.
Di Selandia Baru, meski tak ada hukuman mati bagi koruptor, namun hukuman sosial jauh lebih manjur. Tekanan publik bisa membuat pejabat mundur. Bahkan, untuk soal yang dianggap sangat sepele, polisi bisa turun tangan untuk melakukan investigasi.
Langganan:
Postingan (Atom)