Zaman sekarang masalah Korupsi sangat meresahkan dunia. Banyak
negara yang membentuk badan-badan tertentu untuk mengatasi korupsi. Di
indonesia tepatnya banyak di usahakan untuk mengatasi korupsi dari
menaikan gaji kariawan negara (PNS) di bidang perpajakan, bahkan sampai
membentuk suatu intansi khusus yang menangani korupsi seperti KPK, karena
sekarang pihak kepolisian bisa dengan mudah di suap oleh pelaku korupsi
dan hukuman bagi koruptor sangat rendah dan hukumanya lebih ringan dari
seseorang yang mencuri ayam. Bandingkan saja jika pencuri ayam yang
mencuri ayam dengan nilai ayam Rp.100.000 di hukum penjara 15 tahun,
sedangkan koruptor yang mencuri uang negara sebesar Rp.100.000.000 hanya
di hukum 5 sampai 8 tahun apakah tidak miris mendengarnya jika kelas
teri di hukum berat dan kelas kakap yang membunuh negara dengan korupsi
di biarkan dengan hukuman yang sangat ringan.
1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK)-Cabang Jambi.
2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Ekonomi-Wilayah Jambi.
3. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Wilayah Jambi.
4. Ketua Bidang Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).
5. Koordinator Advokat Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia-Wilayah Sumatera.
Minggu, 19 Januari 2014
Landasan Pelaksanaan Kedaulatan Hukum di Indonesia
Indonesia adalah negara demokrasi yang pelaksanaannya berlandaskan hukum. Oleh karena itu, segala hal yang menyangkut penyelenggaraan dan pelaksanaan kedaulatan hukum negara di atur oleh peraturan perundang-undangan.
Pembentukan sebuah negara ditentukan oleh kedaulatan atau kemerdekaan, negara yang sudah berdaulat atau merdeka membutuhkan hukum yang berfungsi untuk memperkuat kedaulatannya itu.
Negara yang sudah merdeka memiliki hak mengatur negaranya sendiri, yaitu mengatur kedaulatan ke dalam dan juga kedaulatan keluar dengan menjalin kerjasama, hubungan dengan negara lain tanpa campur tangan dari bangsa lain.
Sedangkan hukum yang dimaksud dalam kedaulatan adalah sistem yang mengatur pelaksanaan rangkaian kekuasaan atau kehidupan suatu negara. Dalam pelaksanaan untuk kedaulatan hukum di Indonesia, yang menjadi landasannya adalah sebagai berikut.
Pembentukan sebuah negara ditentukan oleh kedaulatan atau kemerdekaan, negara yang sudah berdaulat atau merdeka membutuhkan hukum yang berfungsi untuk memperkuat kedaulatannya itu.
Negara yang sudah merdeka memiliki hak mengatur negaranya sendiri, yaitu mengatur kedaulatan ke dalam dan juga kedaulatan keluar dengan menjalin kerjasama, hubungan dengan negara lain tanpa campur tangan dari bangsa lain.
Sedangkan hukum yang dimaksud dalam kedaulatan adalah sistem yang mengatur pelaksanaan rangkaian kekuasaan atau kehidupan suatu negara. Dalam pelaksanaan untuk kedaulatan hukum di Indonesia, yang menjadi landasannya adalah sebagai berikut.
Selasa, 07 Januari 2014
Pembangunan Ekonomi Indonesia Yang Berkualitas: Langkah dan Tantangan
Enam puluh delapan tahun Indonesia telah merdeka. Usia untuk sebuah
bangsa yang semakin matang tersebut, tidak seharusnya menyurutkan
perjuangan masyarakat Indonesia untuk terus membangun dan mewujudkan
Indonesia yang maju dan sejahtera. Melalui pembangunan yang kuat dan
berkelanjutan oleh seluruh komponen masyarakat Indonesia, diharapkan
pada tahun 2045 nanti, tepat 100 tahun kemerdekaan Indonesia, Indonesia
memiliki ekonomi yang kuat dan berkeadilan; demokrasi yang stabil dan
berkualitas; serta peradaban bangsa yang maju dan unggul.
Untuk
mencapai misi besar bangsa Indonesia tersebut, fundamental ekonomi yang
kuat, merupakan salah satu syarat yang harus dibangun dan dipelihara.
Tahun 1998 telah membuktikan, bahwa kondisi fundamental ekonomi
Indonesia yang dinilai rapuh pada saat itu, tidak kuasa menahan gempuran
badai krisis ekonomi yang menerjang Indonesia, sehingga merontokan
hampir semua sendi kehidupan bangsa yang telah dibangun puluhan tahun.
Kamis, 19 Desember 2013
KORUPSI DAN PENANGGULANGANNYA
Istilah korupsi adalah merupakan satu istilah yang cukup populer
akhir-akhir ini, khususnya setelah tumbangnya pemerintahan orde baru
dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto dan berganti dengan pemerintahan
reformasi dibawah kepemimpinan Presiden BJ.
Habibi, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri dan saat ini dibawah
kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Hal ini disebabkan oleh
adanya dugaan kuat dan pasti, bahwa keterpurukan bangsa Indonesia dalam
berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara adalah disebabkan
korupsi yang dilakukan oleh pemerintah pada setiap tingkatan. Korupsi
ini bukan hanya pada satu tingkat tertentu saja, akan tetapi korupsi ini
sudah merambah, merajalela dan merasuki semua lini kehidupan, sehingga
pencegahan dan pemberantasannyapun memerlukan langkah-langkah sistemik
dan komprehensif.Salah satu lembaga independent yang bergerak dalam bidang penelitian
ekonomi yang berasal dari Hongkong yang bernama Independent Commite Anti
Corruption (ICAC), melansir bahwa Indonesia termasuk dalam 10 besar
negara paling korup di dunia. Bahkan, belakangan menurut hasil survei
Global Corruption Index, maupun International Country Risk Guide Index,
tahun 1999 dan 2000, Indonesia menempati ranking ketiga dalam bidang
korupsi di dunia. Sementera di level Asia, Indonesia menempati ranking
pertama. Hal ini dikuatkan oleh hasil penelitian Transparancy
International (TI) yang bermarkas di Berlin, bahwa 10 negara paling
korup tersebut adalah Nigeria, Pakistan, Kenya, Bangladesh, Cina,
Kamerun, Venezuela, Indonesia, Rusia dan India. Hasil survei tersebut
tidak beranjak membaik, tetapi tetap saja menempatkan Indonesia sebagai
negara terkorup di Asia dan nomor 5 di dunia hingga tahun 2004 yang
lalu.
APA ITU HAKIKAT KEPATUHAN HUKUM
Pakar Sosiologi Hukum Alm. Prof.DR. Satjipto
Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit
Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan
tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah
menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi
tegaknya budaya hukum di negeri ini”.
Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan. Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan. Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Senin, 16 Desember 2013
Pengaruh Ekonomi Terhadap Kondisi Sosial dan politik
Acungan
jempol memang layak diberikan kepada Indonesia saat ini, di mana negara kita
memulai sebuah transisi ekonomi menuju ekonomi yang mandiri dan maju,
pertumbuhan ekonomi yang terjadi memang begitu cepat sekali prosesnya, ditambah
daya saing yang tinggi Indonesia mampu melakukan itu semua, krisis global di
Eropa dan Amerika justru di jadikan momentum Indonesia untuk menuai hasil di
dalam negeri, hasilnya Indonesia berhasil lolos dari jeratan krisis global yang
negara Eropa dan Amerika tidak bisa melewatinya.
Selasa, 12 November 2013
Koruptor Indonesia Merajalela -
Namun, dibalik 'sogokan'
tersebut, ada misi tersembunyi yang akan dijalankan para calon pemimpin
baik itu legislatif, eksekutif maupun di lembaga yudikatif. Janji akan
pemberantasan korupsi terhadap koruptor Indonesia justru hanya
terucap saat sumbangan suara diperlukan, jika kelak telah menduduki
jabatan, maka semua yang pernah dijanjikan tidak pernah direalisasikan.
Rakyat kecil yang tidak banyak tahu dalam urusan ini lebih bersifat
pasif ditambah ketakutan yang mendarah daging sebab pemerintahan
Indonesia dulu sempat cenderung ke arah otoriter.
Langganan:
Postingan (Atom)


