1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK)-Cabang Jambi.

2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Ekonomi-Wilayah Jambi.

3. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Wilayah Jambi.

4. Ketua Bidang Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).

5. Koordinator Advokat Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia-Wilayah Sumatera.

Kamis, 19 Desember 2013

KORUPSI DAN PENANGGULANGANNYA

Istilah korupsi adalah merupakan satu istilah yang cukup populer akhir-akhir ini, khususnya setelah tumbangnya pemerintahan orde baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto dan berganti dengan pemerintahan reformasi dibawah kepemimpinan Presiden BJ. Habibi, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri dan saat ini dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Hal ini disebabkan oleh adanya dugaan kuat dan pasti, bahwa keterpurukan bangsa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara adalah disebabkan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah pada setiap tingkatan. Korupsi ini bukan hanya pada satu tingkat tertentu saja, akan tetapi korupsi ini sudah merambah, merajalela dan merasuki semua lini kehidupan, sehingga pencegahan dan pemberantasannyapun memerlukan langkah-langkah sistemik dan komprehensif.Salah satu lembaga independent yang bergerak dalam bidang penelitian ekonomi yang berasal dari Hongkong yang bernama Independent Commite Anti Corruption (ICAC), melansir bahwa Indonesia termasuk dalam 10 besar negara paling korup di dunia. Bahkan, belakangan menurut hasil survei Global Corruption Index, maupun International Country Risk Guide Index, tahun 1999 dan 2000, Indonesia menempati ranking ketiga dalam bidang korupsi di dunia. Sementera di level Asia, Indonesia menempati ranking pertama. Hal ini dikuatkan oleh hasil penelitian Transparancy International (TI) yang bermarkas di Berlin, bahwa 10 negara paling korup tersebut adalah Nigeria, Pakistan, Kenya, Bangladesh, Cina, Kamerun, Venezuela, Indonesia, Rusia dan India. Hasil survei tersebut tidak beranjak membaik, tetapi tetap saja menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia dan nomor 5 di dunia hingga tahun 2004 yang lalu.

APA ITU HAKIKAT KEPATUHAN HUKUM

Pakar Sosiologi Hukum Alm. Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”.

Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan. Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Senin, 16 Desember 2013

Pengaruh Ekonomi Terhadap Kondisi Sosial dan politik

Acungan jempol memang layak diberikan kepada Indonesia saat ini, di mana negara kita memulai sebuah transisi ekonomi menuju ekonomi yang mandiri dan maju, pertumbuhan ekonomi yang terjadi memang begitu cepat sekali prosesnya, ditambah daya saing yang tinggi Indonesia mampu melakukan itu semua, krisis global di Eropa dan Amerika justru di jadikan momentum Indonesia untuk menuai hasil di dalam negeri, hasilnya Indonesia berhasil lolos dari jeratan krisis global yang negara Eropa dan Amerika tidak bisa melewatinya.