Istilah korupsi adalah merupakan satu istilah yang cukup populer
akhir-akhir ini, khususnya setelah tumbangnya pemerintahan orde baru
dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto dan berganti dengan pemerintahan
reformasi dibawah kepemimpinan Presiden BJ.
Habibi, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri dan saat ini dibawah
kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Hal ini disebabkan oleh
adanya dugaan kuat dan pasti, bahwa keterpurukan bangsa Indonesia dalam
berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara adalah disebabkan
korupsi yang dilakukan oleh pemerintah pada setiap tingkatan. Korupsi
ini bukan hanya pada satu tingkat tertentu saja, akan tetapi korupsi ini
sudah merambah, merajalela dan merasuki semua lini kehidupan, sehingga
pencegahan dan pemberantasannyapun memerlukan langkah-langkah sistemik
dan komprehensif.Salah satu lembaga independent yang bergerak dalam bidang penelitian
ekonomi yang berasal dari Hongkong yang bernama Independent Commite Anti
Corruption (ICAC), melansir bahwa Indonesia termasuk dalam 10 besar
negara paling korup di dunia. Bahkan, belakangan menurut hasil survei
Global Corruption Index, maupun International Country Risk Guide Index,
tahun 1999 dan 2000, Indonesia menempati ranking ketiga dalam bidang
korupsi di dunia. Sementera di level Asia, Indonesia menempati ranking
pertama. Hal ini dikuatkan oleh hasil penelitian Transparancy
International (TI) yang bermarkas di Berlin, bahwa 10 negara paling
korup tersebut adalah Nigeria, Pakistan, Kenya, Bangladesh, Cina,
Kamerun, Venezuela, Indonesia, Rusia dan India. Hasil survei tersebut
tidak beranjak membaik, tetapi tetap saja menempatkan Indonesia sebagai
negara terkorup di Asia dan nomor 5 di dunia hingga tahun 2004 yang
lalu.
1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK)-Cabang Jambi.
2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Ekonomi-Wilayah Jambi.
3. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Wilayah Jambi.
4. Ketua Bidang Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).
5. Koordinator Advokat Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia-Wilayah Sumatera.
Kamis, 19 Desember 2013
APA ITU HAKIKAT KEPATUHAN HUKUM
Pakar Sosiologi Hukum Alm. Prof.DR. Satjipto
Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit
Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan
tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah
menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi
tegaknya budaya hukum di negeri ini”.
Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan. Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan. Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Senin, 16 Desember 2013
Pengaruh Ekonomi Terhadap Kondisi Sosial dan politik
Acungan
jempol memang layak diberikan kepada Indonesia saat ini, di mana negara kita
memulai sebuah transisi ekonomi menuju ekonomi yang mandiri dan maju,
pertumbuhan ekonomi yang terjadi memang begitu cepat sekali prosesnya, ditambah
daya saing yang tinggi Indonesia mampu melakukan itu semua, krisis global di
Eropa dan Amerika justru di jadikan momentum Indonesia untuk menuai hasil di
dalam negeri, hasilnya Indonesia berhasil lolos dari jeratan krisis global yang
negara Eropa dan Amerika tidak bisa melewatinya.
Selasa, 12 November 2013
Koruptor Indonesia Merajalela -
Siapa yang tidak tahu kalau selama masa kampanye para politikus gencar
menyerukan suara kebersamaan rakyat, kesejahteraan dan menunjukkan
perilaku yang perhatian pada masyarakat luas. Dengan cara - cara
tersebut tidak sedikit para peserta pemilu pun ikut simpati atas usaha
tersebut, belum lagi kalau ada iming - iming uang dan sebagainya.
Namun, dibalik 'sogokan'
tersebut, ada misi tersembunyi yang akan dijalankan para calon pemimpin
baik itu legislatif, eksekutif maupun di lembaga yudikatif. Janji akan
pemberantasan korupsi terhadap koruptor Indonesia justru hanya
terucap saat sumbangan suara diperlukan, jika kelak telah menduduki
jabatan, maka semua yang pernah dijanjikan tidak pernah direalisasikan.
Rakyat kecil yang tidak banyak tahu dalam urusan ini lebih bersifat
pasif ditambah ketakutan yang mendarah daging sebab pemerintahan
Indonesia dulu sempat cenderung ke arah otoriter.
Jumat, 25 Oktober 2013
Keadilan hukum dan Keadilan Sosial akankah Menjauhkan Asas Legalitas dan Kepastian Hukum ?
Asas Legalitas masih harus dipandang perlu eksistensinya dalam
sistem Hukum Pidana Indonesia, hal ini disebabkan selain adanya suatu
kepastian hukum, juga menghindari adanya suatu bentuk
kesewenang-wenangan dari aparatur penegak hukum maupun penguasa dalam
konteks yang lebih luas. Untuk mempertegas permasalahan di atas yaitu
apabila terjadi pertentangan mana yang didahulukan antara kepastian
hukum dan keadilan, perlu saya tulis bunyi pasal 12 draft RUU KUHP
2005-2006 yang kurang lebih berbunyi ” Dalam mempertimbangkan hukum yang
diterapkan, hukum sejauh mungkin menerapkan keadilan di atas kepastian
hukum”. RUU KUHP mungkin kedepan bisa di jadikan guidance (penunjuk)
apabila ada dilemma pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.
Hal itu haruslah diperhatikan karena sering kali keadilan terdesak, maka
apabila keadilan dan kepastian hukum saling mendesak maka hakim sejauh
mungkin mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum. Karena muara
akhir dari tujuan hukum adalah keadilan social.
Perubahan-Perubahan Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya Akibat Perluasan Kolonialisme dan Imperialisme di Indonesia
Proses interaksi kekuasaan antara
negara-negara tradisional ( kerajaan) milik pribumi dan kekuasaan
Belanda dalam abad ke-19, menunjukkan dua perkembangan yang sangat
berbeda. Di satu pihak tampak makin meluasnya kekuasaan kolonial dan
imperialiasme Belanda; sedangkan di lain pihak terlihat makin merosotnya
kekuasaan tradisional milik pribumi. Meluasnya kolonialisme dan
imperialisme Belanda di Indonesia membawa akibat terhadap perubahan
dalam berbagai segi kehidupan, seperti, politik, ekonomi, sosial, dan
budaya.
Memberantas Korupsi dengan Teknologi
Korupsi telah menjadi laksana benalu yang menghisap sumber daya
pertumbuhan bangsa Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia terhambat
dengan tingginya tingkat korupsi yang terjadi. Teknologi telah
menunjukkan perannya dalam mengatasi berbagai masalah. Apa kira kira
peran yang dapat dimainkan oleh teknologi dalam pemberantasan korupsi.
Word Economic Forum mengumumkan survey tentang factor factor yang
berpengaruh pada pengembangan kegiatan usaha di Indonesia. Ada 15 faktor
yang diindikasikan berpengaruh pada laju pengembangan kegiatan usaha:
Inefficient government bureaucracy, Corruption, Inadequate supply of
infrastructure, Access to financing, Inflation, Government instability,
Policy instability, Tax regulations, Inadequately educated workforce,
Restrictive labor regulations, Poor work ethic in national labor force,
Crime and theft, Tax rates, Poor public health, Foreign currency
regulations. Dari 15 faktor tersebut, hasil survei menunjukkan bahwa
korupsi menempati peringkat ke dua dengan persentase jawaban sebesar
16,0% dari responden survei. Tempat teratas ditempati oleh birokrasi
yang tidak efisien sebesar 16,2%. Hasil ini merupakan indikasi betapa
besarnya dampak negatif korupsi dalam menghambat kemajuan perekonomian
nasional. Oleh sebab itu, perlu dilakukan berbagai langkah dengan
mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada untuk memberantas korupsi.
Salah satu factor yang perlu dimaksimalkan adalah peran teknologi.
Sabtu, 12 Oktober 2013
Korupsi Politik dan Politik Korupsi
Penegak hukum, media dan masyarakat
Indonesia menyorot kembali banyaknya kasus korupsi yang diduga
melibatkan sejumlah menteri. Bahkan Presiden menyatakan akan melakukan
evaluasi dan koreksi terhadap para Menterinya atas permasalahan
tersebut. Hal ini sebenarnya bukan persoalan baru dalam kasus korupsi di
Indonesia. Sejumlah Menteri dalam kabinet sebelumnya ada yang masih
berstatus menjadi tersangka dan ada pula yang menjadi terpidana dalam
kasus korupsi di Kementerian yang dipimpinnya. Mengapa kasus korupsi
yang melibatkan para Menteri ini terjadi? Tulisan ini mencoba untuk
memberikan ulasan singkat mengenai hal ini.
Rabu, 09 Oktober 2013
Posisi Ekonomi Indonesia di Mata Dunia
Perekonomian
dunia masih di dominasi oleh kekuatan lama dari negara-negara besar
seperti Amerika Serikat, Uni Eropa dan negara-negara Asia timur seperti
China, Jepang dan Korea. Ketiga negara tersebut telah mulai meyeruak
dalam persaingan besar ekonomi dunia dan menatang perekonomian AS dan
Uni Eropa yang telah lebih dulu maju.
Jika kita mencermati lebih jauh tentang posisi dan peta ekonomi dunia tersebut lalu sebenarnya posisi ekonomi indonesia di mata dunia itu seperti apa, karena ekonomi Indonesia menunjukan gejala yang stabil dan tahan krisis, dan menurut beberapa pihak di yakini memiliki posisi yang cukup bagus di dunia. Berikut coba kami paparkan posisi ekonomi indonesia di mata dunia.
Jika kita mencermati lebih jauh tentang posisi dan peta ekonomi dunia tersebut lalu sebenarnya posisi ekonomi indonesia di mata dunia itu seperti apa, karena ekonomi Indonesia menunjukan gejala yang stabil dan tahan krisis, dan menurut beberapa pihak di yakini memiliki posisi yang cukup bagus di dunia. Berikut coba kami paparkan posisi ekonomi indonesia di mata dunia.
Minggu, 06 Oktober 2013
Memproduksi Kejahatan
Kita
semua tentu menginginkan dunia ini aman-aman saja tanpa kejahatan, para
penjahat pensiun dan mungkin kita tidak lagi membutuhkan pengacara,
polisi, jaksa, hakim, sipir dan semua penjara ditutup. Termasuk Fakultas
Hukum mungkin juga ditutup. Namun apakah itu semua mungkin terjadi?
Karena faktanya kejahatan terus terjadi, terus bermetamorfosa sesuai
perkembangan masyarakat dan teknologi. Munculnya berbagai hitechcrime
dan transnationalcrime misalnya, menjadi tantangan berat bagi aparat
penegak hukum. Pelakunya pun tidak hanya orang perorang dengan perangai
dan penampilan jahat, tetapi kini yang berdasi, bergelar dan duduk
berkuasa pun turut berpartisipasi menjadi penjahat dengan caranya. Tidak
hanya orang, korporasi juga banyak terlibat kejahatan. Korbannya tidak
satu dua orang lagi, tetapi puluhan bahkan ribuan. Dengan demikian,
kapan kejahatan akan berakhir? |
Kamis, 03 Oktober 2013
Dampak Korupsi terhadap Perekonomian Indonesia
Korupsi tampaknya telah menjadi budaya yang mendarah daging di negeri
kita tercinta ini, Indonesia. Sebagai negara yang menggunakan adat dan
budaya ketimuran yang sangat menjunjung tinggi nilai - nilai moralitas
dan kejujuran, sangat miris rasanya bila mengetahui bahwa negara ini
menempati posisi 2 sebagai negara terkorup di Asia pasifik menurut
survei dari The World Justice Project. Sebelum kita membahas
apa dampak korupsi, sebaiknya kita bahas dulu apa itu korupsi. Menurut
KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk
keuntungan pribadi atau orang lain. Sementara dari arti kebahasaan,
korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptio dari kata kerja corrumpere
yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.
Menurut penulis sendiri, korupsi berarti seseorang yang menyalahkan
wewenangnya untuk kepentingan diri sendiri tetapi merugikan institusinya
dan orang banyak.
Jumat, 27 September 2013
Hukuman Mati bagi Pelaku Korupsi ?
Korupsi,
kolusi, nepotisme dan budaya suap di Indonesia sudah semakin parah dan memilukan dibanding
Negara-negara tetangga. Bahkan dalam *kasus korupsi* Indonesia selalu menempati peringkat yang memalukan.
Seperti
data /Corruption Perception Indeks/ (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi yang dilansir oleh 10
organisasi internasional, pada tahun 2010, Indonesia berada di urutan 110 dengan nilai 2,8. Padahal
Negara tetangganya,
Singapura bertengger di peringkat 1 dengan nilai hampir mendekati 10 yakni, 9,3. Brunei 5,5
dan Malaysia 4,4 serta Thailand 3,5.
*Data Seram CIA*
Korupsi
politik adalah istilah umum yang mengacu pada kejadian di mana pejabat
pemerintah yang ditunjuk atau dipilih, dari hakim sampai legislator dan polisi,
gagal untuk menegakkan hukum secara adil dan seimbang.
Bank Indonesia
Bank Indonesia selaku
bank sentral berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 adalah lembaga
negara yang independen. Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank
Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuannya tersebut, tentu saja
kegiatan yang dilakukan Bank Indonesia tidak sama dengan yang dilakukan
oleh bank pada umumnya.
Jadi, walaupun ada kata
“Bank” pada Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak melakukan kegiatan
komersial seperti yang dilakukan oleh bank pada umumnya baik itu Bank
Umum ataupun Bank Perkreditan Rakyat. Hal ini berarti, Bank Indonesia
tidak bisa menerima tabungan, giro, dan deposito dari masyarakat umum.
Selain itu masyarakat umum juga tidak bisa secara langsung meminta
kredit ke Bank Indonesia.
BILA BUDAYA KORUPSI MERACUNI BIROKRASI
Masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan kata korupsi bahkan rakyat jelata yang tinggal dipelosok desa pun mengenal korupsi. Gerakan anti korupsi digelar disetiap tempat, gerakan pemberatasan KKN digulirkan dan jihad melawan kriminal birokrasi
ditegakkan dengan harapan prilaku insan birokrasi dan sistem
pemerintahan berubah menjadi lebih baik. Hampir seluruh lapisan
masyarakat Indonesia berkeinginan negerinya yang tercinta bebas dari
penyakit korupsi
serta sistem birokrasi yang ruwet sehingga tercipta sistem sosial,
politik dan ekonomi yang adil, bermoral dan agamis. Namun harapan indah
itu saat ini seakan hanya ada dalam angan-angan bahkan mungkin sebuah
mimpi karena betapa banyak usaha yang telah dilakukan namun penyakit ini
seakan sudah mengakar kuat kuat sehingga tidak bergeming. Bahkan
berbagai bencana yang mendera negeri kita belum juga mampu merubah
perilaku para koruptor dan para birokrat.
Berbagai kejahatan berlindung di bawah payung hukum positif dan tanpa
diketahui masyarakat atau bahkan aparat penegak hukum terlibat
didalamnya. Apabila ada yang terbongkar, itu hanya kasus-kasus tertentu
saja dan itupun terkadang tidak ada tindak lanjutnya hingga masyarakat
lupa dan kasus dianggap selesai.
Minggu, 22 September 2013
Penegakan Hukum Positif Di Indonesia Terhadap Cybercrime
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum)
adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta
antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif
penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan
korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini,
Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
Sistem Ekonomi Kerakyatan dan Daya Saing Ekonomi Daerah
Ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi
yang berbasis pada keuakatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat
sendiri adalah sebagai kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh rakyat
kebanyakan (Popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumber daya
ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan diakuinya, termasuk dalam
kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang meliputi sector pertanian,
peternakan, kerajinan, makanan untuk memenuhi kebutuhan dasar tanpa
mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Jumat, 13 September 2013
Sabtu, 07 September 2013
Kesenjangan Sosial di Sekitar Kita
Kesenjangan sosial adalah suatu keadaan
ketidakseimbangan sosial yang ada di masyarakat, yang menjadikan suatu
perbedaan yang sangat mencolok. Biasanya penyebab kesenjangan sosial itu
karena adanya perbedaan strata atau kedudukan. Sepertinya kaya dan
miskin, pintar dan bodoh, dan lain sebagainya.
Jumat, 06 September 2013
Pelanggaran Hukum di Indonesia
Pelanggaran hukum berbeda dengan kejahatan namun bisa juga dikenai sanksi seharusnya. Kejahatan adalah
pelanggaran yang bukan hanya melanggar
hukum perundang-undangan tetapi juga nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan di masyarakat.
Pelanggaran adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundangan, tidak memberi efek langsung kepada
orang lain. Namun, di Indonesia ternyata
ada tindakan-tindakan yang dimaklumi padahal ini termasuk dalam tindak kejahatan dan pelanggaran hukum.
Tindakan ini bisa bebas merajalela tanpa ada sanksi signifikan yang diberikan,
ini dibuktikan dari tetap maraknya tindakan-tindakan ini dilakukan di Indonesia
dan bahkan bebas walau di depan publik dan pemerintah. Berikut pelanggaran
hukum bahkan tindak kejahatan yang dilakukan
di Indonesia namun masih saja merajalela dengan bebas, disajikan dalam daftar sebagai berikut:
Selasa, 27 Agustus 2013
Sisi Lain dari Perilaku Korupsi
Dimana-mana orang membahas tentang korupsi, baik di warung kopi,
dalam bus, diatas motor, di ruang ber-AC bahkan didalam ruang yang
sering menjadi tempat korupsi. Dan ketika banyak orang berbicara tentang
korupsi, ada dua sisi lain yang selalu saya tangkap maknanya dan
sekaligus mengkritik hal dasariah tentang manusia.
Pertama, perilaku korupsi: the background of human yang selalu
muncul dipermukaan tanpa ada sinar yang terang. Korupsi adalah membuat
orang lain hidup susah, miskin, bahkan stress dan bunuh diri. Sedang
koruptor, hidup tanpa ada masalah, masa bodoh, tidak mau tahu, dan
bahkan merasa bahwa dunia ini hanya milikinya sendiri. Mengapa? Dia
punya semuanya dan bisa menikmati apa saja. Ketika ‘the background of
human yang gelap ini muncul, pola pikir dan jalan keluar untuk orang
lain tidak ada lagi. Dunia terasa sempit baginya karena orang lain
adalah nilai jual tanpa makna yang telah direbutnya. Dia menyadari
dirinya sebagai koruptor ketika telah duduk di kursi pesakitan. Itu pun
masih antara sadar dan tidak sadar dia adalah koruptor atau bukan.
Minggu, 25 Agustus 2013
Kiat Bangkit Mengatasi Kesenjangan Sosial dan Ekonomi
Salah satu permasalahan yang dihadapi masyarakat Jakarta dan
Indonesia pada umumnya adalah semakin besarnya kesenjangan sosial dan
ekonomi.
Kesenjangan itu tak obahnya hukum kehidupan (sunnatullah), di mana
manusia seolah-olah tidak bisa keluar dari lingkaran itu, sehingga makin
lama semakin besar kesenjangan.
Pada hal manusia diberi tenaga, fikiran dan akal sehat untuk
mengatasi dan memecahkan kesenjangan. Bukan menyerah apalagi pasrah
terhadap kesenjangan yang terjadi.
Kesenjangan berasal dari kata senjang, yang padanan maknanya ialah ketimpangan, kontradiktif, gap, divergen, jurang, ketidakseimbangan, dan ketidaksimetrian.
Kesenjangan banyak sekali macamnya seperti kesenjangan sosial,
kesenjangan ekonomi, kesenjangan budaya, kesenjangan gender, kesenjangan
pendapatan, kesenjangan informasi, kesenjangan harga dan lain
sebagainya.
Pembangunan sejatinya untuk mengurangi dan bahkan untuk menghilangkan
kesenjangan. Akan tetapi dalam banyak hal, justeru pembangunan
melahirkan kesenjangan antar orang dan kelompok masyarakat, antar
golongan, kesenjangan antar kota dan desa, kesenjangan antar kawasan
atau wilayah dan lain sebagainya.
Kamis, 22 Agustus 2013
Bukti Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia
AKSI kekerasan atas nama suku agama
ras dan antargolongan (SARA) masih sering terjadi di negeri kita
tercinta ini. Sebagian kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri
mereka sebagai pembela suatu agama berkali-kali melakukan aksi
memberantas kemaksiatan massal. Terkadang, aksi ini diiringi dengan
tindakan anarkis, merusak, mensweeping, bahkan menganiaya, membuat
masyarakat resah. Keresahan masyarakat ini bukan tanpa alasan.
Di balik kebebasan dalam beragama dan memeluk keyakinan yang berlaku di negeri ini, masih ada kelompok yang memaksakan kehendak, untuk mengikuti atau meninggalkan hal yang dilarang oleh agama mereka yang tidak jarang diiringi dengan kekerasan. Masyarakat resah bukan karena mereka tidak mau mengikuti ajakan mereka, namun mereka resah karena tindakan kekerasan yang tidak jarang dilakukan oleh kelompok tersebut.
Rabu, 21 Agustus 2013
Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dari Sudut Etis Normatif Agama
Selasa, 13 Agustus 2013
Tanggung jawab Sosial Perusahaan
Tanggung
jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR)
adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya)
perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen,
karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Minggu, 04 Agustus 2013
Menggugat Kepatuhan Hukum Kita
Pakar Sosiologi Hukum Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya
“Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara
implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun
putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan
bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri
ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan
kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam
mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena
tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang
berkeadilan.
Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Selasa, 30 Juli 2013
Dampak Korupsi Bagi Kehidupan Sosial Masyarakat
Korupsi
merupakan permasalahan yang besar bagi bangsa yang besar seperti
Indonesia ini. Dimana tindakan korupsi tersebut tentu telah banyak
merugikan bagi bangsa Indonesia. Perilaku seseorang yang korupsi itu
bagaikan pencuri yang mencuri hak orang lain atau bisa disebut sebagai
mencuri di era modern. Faktanya di Negara Indonesia korupsi banyak
terjadi dan diketahui berasal dari pemerintah itu sendiri, baik dari
pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah dan juga para penegak hukum
yang tadinya bertugas menindak tindakan kejahatan seperti korupsi ini,
akan tetapi tidak sedikit pula para penegak hukum yang terlibat tindakan
korupsi.
Oleh karena itu begitu banyaknya orang atau oknum yang melakukan
tindakan korupsi sehingga itulah yang menjadi kendala betapa susahnya
Negara ini memberantas korupsi di negeri Indonesia. Kenapa demikian ?
karena yang menegakan keadilan dan hukum aja bisa atau ikut juga
terjangkit virus tindakan korupsi yang menyebabkan siapa lagi yang harus
memberantas korupsi kecuali hanya diri sendiri dan tentu Allah SWT
yang akan memberi hukuman nanti di akhirat nanti. Dimana hukum Allah itu
tidak bisa dijual-beli dan dilanggar.
Minggu, 28 Juli 2013
Arti Sosial Ekonomi yang Sesungguhnya
Sosial mengandung arti segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat, sementara itu ekonomi memiliki artian sebagai ilmu yang berhubungan dengan asas produksi, distribusi, pemakaian barang serta kekayaan. Sekilas Sosial dan Ekonomi seperti dua hal dan cabang ilmu
yang berbeda, namun diantara keduanya sebenarnya terdapat kaitan yang
erat. Salah satu kaitan yang erat tersebut adalah, Jika keperluan
ekonomi tidak terpenuhi maka akan terdapat dampak sosial yang terjadi di
masyarakat kita.
Jadi bisa dijadikan kesimpulan adalah bahwa sosial ekonomi mengandung pengertian sebagai segala sesuatu hal yang berhubungan dengan tindakan ekonomi dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat seperti sandang, pangan dan papan. Untuk lebih jelasnya lagi kami juga telah menuliskan beberapa dampak sosial ekonomi seperti di bawah ini.
Jadi bisa dijadikan kesimpulan adalah bahwa sosial ekonomi mengandung pengertian sebagai segala sesuatu hal yang berhubungan dengan tindakan ekonomi dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat seperti sandang, pangan dan papan. Untuk lebih jelasnya lagi kami juga telah menuliskan beberapa dampak sosial ekonomi seperti di bawah ini.
Sabtu, 27 Juli 2013
Etika dan Moral Politik vs Penegakan Hukum
Dalam praktiknya antara Politik dan Hukum memang sulit dipisahkan,
karena setiap suatu rezim yang sedang berkuasa disetiap negara punya
“politik hukum” sendiri dalam melaksana konsep tujuan pemerintahannya
khususnya yang berhubungan dengan pembangunan dan kebijakan-kebijakan
politiknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Maka jangan heran jika di negeri ini begitu terjadi pergantian Pemerintahan yang diikuti adanya pergantian para Menteri maka aturan dan kebijakan yang dijalankannya juga ikut berganti, dan setiap kebijakan politik harus memerlukan dukungan berupa payung hukum yang merupakan politik hukum dari kekuasaan rezim yang sedang berkuasa agar rezim tersebut memiliki landasan yang sah dari konsep dan strategi politik pembangunan yang dijalankannya. Strategi politik dalam memperjuangkan politik hukum tersebut harus dijalankan dengan mengindahkan etika dan moral politik.
FENOMENA KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi di Indonesia, sudah merupakan “biang kemudaratan ”, yang bisa
meluluhlantakkan hampir semua bidang kehidupan, seperti ekonomi,
politik, hukum (peradilan), sosial, budaya, kesehatan, pertanian, dan
hankam, bahkan kehidupan ber”agama” yang selama ini dianggap sebuah zona
yang sakral dan sarat dengan nuansa moral, ternyata bersarang pula
perilaku amoral bagi pengurus dan pemeluknya. Dampaknya, sangat besar
dan meluas, mulai dari kerugian negara sampai pada fenomena meluasnya
kemiskinan secara struktural. Akibatnya, korupsi melahirkan berbagai
tragedi alami, kemasyarakatan dan juga kemanusiaan. Berbagai upaya
semula diramalkan bisa mencegah-tangkal dan pada akhirnya diharapkan
mampu memberantas tuntas akar korupsi, baik yang dilakukan melalui
penciptaan piranti hukum maupun aplikasi hukum in concreto , ternyata
hasilnya terjadi aplikasi hukum “tebang pilih” (discriminative justice
). De Facto , terjadi penegakan hukum diskriminatif dan kontra
produktivitas.
Persepsi Hukum dan Pembangunan
Kalau secara gamblang Pembangunan dapat diartikan sebagai suatu konsep
yang di dalamnya terdapat perihal usul tentang perubahan perilaku
manusia yang diinginkan, maka dapat disimpulkan bahwa hakikat
Pembangunan Hukum adalah bagaimana merubah perilaku manusia kearah
kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap nilai-nilai yang hidup dan
diberlakukan dalam masyarakat. Tegasnya membangun perilaku manusia dan
masyarakat harus di dalam konteks kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara dimana mereka mengerti dan bersedia menjalankan kewajiban
hukumnya sebagai warganegara dan mengerti tentang bagaimana menuntut
hak-hak yang dijamin secara hukum dalam proses hukum itu sendiri.
Pembangunan harus juga ditujukan bagaimana merubah prilaku rakyat bangsa
Indonesia, dari perilaku yang serba terbelakang menuju kearah perilaku
yang lebih maju sosial ekonomi, budaya, akhlak serta perilaku yang
sejahtera dengan memahami hak dan kewajibannya sebagai warganegara.
Dalam konteks ini jelas pembangunan tidak dapat dipisahkan dari
kesadaran dan kepatuhan manusia atau masyarakat terhadap nilai-nilai
hukum. Pembangunan hukum harus dilakukan secara simultan dengan
perencanaan pembangunan lainnya yang dilaksanakan dalam proses
perencanaan pembangunan suatu bangsa secara global, karena sasaran akhir
(goal end) perencanaan pembangunan adalah “prilaku manusia” yang
mematuhi nilai-nilai pembangunan itu sendiri.
Kepedulian Sosial dalam Islam
Ada beberapa kisah kepedulian sosial
yang terjadi pada masa Rasulullah. Boleh jadi sebagian dari kita sudah
hafal isi kisah tersebut namun kesibukan sehari-hari membuat kita
sejenak terlupa, boleh jadi sebagian dari kita sudah paham betul esensi
dari kisah yang akan disampaikan di bawah ini, namun tak ada salahnya
untuk sedikit merenungi kembali kisah-kisah ini dan berkaca ke lubuk
hati kita. Di bagian lain kita akan lihat sejumlah ayat Qur’an yang
berkenaan dengan tema utama kita kali ini.
Kita terbang lima
belas abad kebelakang. Di suatu tempat terlihat Rasulullah saw berkumpul
bersama para sahabatnya yang kebanyakan orang miskin. Sekedar menyebut
beberapa nama sahabat yang hampir semuanya bekas budak, yaitu Salman
al-Farisi, Ammar bin Yasir, Bilal, Suhayb Khabab bin Al-Arat. Pakaian
mereka lusuh, berupa jubah bulu yang kasar. Tetapi mereka adalah sahabat
senior Nabi, para perintis perjuangan Islam.
Gerakan Anti Korupsi, Optimistis Menuju Kondisi Lebih Baik
Korupsi tidak membuat masyarakat
sejahtera. Hal ini dikarenakan tindakan korupsi merampas hak ekonomi
masyarakat untuk hidup lebih baik. Birokrat sebagai abdi masyarakat
seharusnya melayani rakyat, bukan sebaliknya mendapatkan atau
mengharapkan “kelebihan” dari mayarakat. Demikian setidaknya yang dapat
kita pantau dalam perbincangan publik sehari-hari.
Dalam dekade pasca reformasi atau
sepuluh tahun berjalan upaya-upaya untuk mengurangi perilaku koruptif
ini telah dilakukan. Hasilnya dapat kita lihat dalam pemberitaan korupsi
yang marak di berbagai media, baik media cetak, online maupun media
elektronik. Dalam pemberitaan ini tampak adanya aspek penegakan hukum
terhadap perilaku korupsi. Kasus-kasus korupsi yang menimpa pejabat di
lingkungan eksekutif, legislatif maupun yudikatif diberitakan telah
disidangkan, atau pelakunya dihukum dan dipenjarakan. Sayangnya dalam
pemberitaan tersebut persepsi yang seringkali muncul adalah maraknya
(kuantitas) tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat ini.
Bukan aspek positifnya yaitu proses penegakan hukum terhadap tindak
kejahatan korupsi ini.
Langganan:
Postingan (Atom)