1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK)-Cabang Jambi.

2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Ekonomi-Wilayah Jambi.

3. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Wilayah Jambi.

4. Ketua Bidang Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).

5. Koordinator Advokat Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia-Wilayah Sumatera.

Kamis, 19 Desember 2013

KORUPSI DAN PENANGGULANGANNYA

Istilah korupsi adalah merupakan satu istilah yang cukup populer akhir-akhir ini, khususnya setelah tumbangnya pemerintahan orde baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto dan berganti dengan pemerintahan reformasi dibawah kepemimpinan Presiden BJ. Habibi, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri dan saat ini dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Hal ini disebabkan oleh adanya dugaan kuat dan pasti, bahwa keterpurukan bangsa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara adalah disebabkan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah pada setiap tingkatan. Korupsi ini bukan hanya pada satu tingkat tertentu saja, akan tetapi korupsi ini sudah merambah, merajalela dan merasuki semua lini kehidupan, sehingga pencegahan dan pemberantasannyapun memerlukan langkah-langkah sistemik dan komprehensif.Salah satu lembaga independent yang bergerak dalam bidang penelitian ekonomi yang berasal dari Hongkong yang bernama Independent Commite Anti Corruption (ICAC), melansir bahwa Indonesia termasuk dalam 10 besar negara paling korup di dunia. Bahkan, belakangan menurut hasil survei Global Corruption Index, maupun International Country Risk Guide Index, tahun 1999 dan 2000, Indonesia menempati ranking ketiga dalam bidang korupsi di dunia. Sementera di level Asia, Indonesia menempati ranking pertama. Hal ini dikuatkan oleh hasil penelitian Transparancy International (TI) yang bermarkas di Berlin, bahwa 10 negara paling korup tersebut adalah Nigeria, Pakistan, Kenya, Bangladesh, Cina, Kamerun, Venezuela, Indonesia, Rusia dan India. Hasil survei tersebut tidak beranjak membaik, tetapi tetap saja menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia dan nomor 5 di dunia hingga tahun 2004 yang lalu.

APA ITU HAKIKAT KEPATUHAN HUKUM

Pakar Sosiologi Hukum Alm. Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”.

Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan. Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Senin, 16 Desember 2013

Pengaruh Ekonomi Terhadap Kondisi Sosial dan politik

Acungan jempol memang layak diberikan kepada Indonesia saat ini, di mana negara kita memulai sebuah transisi ekonomi menuju ekonomi yang mandiri dan maju, pertumbuhan ekonomi yang terjadi memang begitu cepat sekali prosesnya, ditambah daya saing yang tinggi Indonesia mampu melakukan itu semua, krisis global di Eropa dan Amerika justru di jadikan momentum Indonesia untuk menuai hasil di dalam negeri, hasilnya Indonesia berhasil lolos dari jeratan krisis global yang negara Eropa dan Amerika tidak bisa melewatinya.

Selasa, 12 November 2013

Koruptor Indonesia Merajalela -

Siapa yang tidak tahu kalau selama masa kampanye para politikus gencar menyerukan suara kebersamaan rakyat, kesejahteraan dan menunjukkan perilaku yang perhatian pada masyarakat luas. Dengan cara - cara tersebut tidak sedikit para peserta pemilu pun ikut simpati atas usaha tersebut, belum lagi kalau ada iming - iming uang dan sebagainya.

Namun, dibalik 'sogokan' tersebut, ada misi tersembunyi yang akan dijalankan para calon pemimpin baik itu legislatif, eksekutif maupun di lembaga yudikatif. Janji akan pemberantasan korupsi  terhadap koruptor Indonesia justru hanya terucap saat sumbangan suara diperlukan, jika kelak telah menduduki jabatan, maka semua yang pernah dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Rakyat kecil yang tidak banyak tahu dalam urusan ini lebih bersifat pasif ditambah ketakutan yang mendarah daging sebab pemerintahan Indonesia dulu sempat cenderung ke arah otoriter.

Jumat, 25 Oktober 2013

Keadilan hukum dan Keadilan Sosial akankah Menjauhkan Asas Legalitas dan Kepastian Hukum ?

Asas Legalitas masih harus dipandang perlu eksistensinya dalam sistem Hukum Pidana Indonesia, hal ini disebabkan selain adanya suatu kepastian hukum, juga menghindari adanya suatu bentuk kesewenang-wenangan dari aparatur penegak hukum maupun penguasa dalam konteks yang lebih luas. Untuk mempertegas permasalahan di atas yaitu apabila terjadi pertentangan mana yang didahulukan antara kepastian hukum dan keadilan, perlu saya tulis bunyi pasal 12 draft RUU KUHP 2005-2006 yang kurang lebih berbunyi ” Dalam mempertimbangkan hukum yang diterapkan, hukum sejauh mungkin menerapkan keadilan di atas kepastian hukum”. RUU KUHP mungkin kedepan bisa di jadikan guidance (penunjuk) apabila ada dilemma pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Hal itu haruslah diperhatikan karena sering kali keadilan terdesak, maka apabila keadilan dan kepastian hukum saling mendesak maka hakim sejauh mungkin mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum. Karena muara akhir dari tujuan hukum adalah keadilan social.

Perubahan-Perubahan Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya Akibat Perluasan Kolonialisme dan Imperialisme di Indonesia

Proses interaksi kekuasaan antara negara-negara tradisional ( kerajaan) milik pribumi dan kekuasaan Belanda dalam abad ke-19, menunjukkan dua perkembangan yang sangat berbeda. Di satu pihak tampak makin meluasnya kekuasaan kolonial dan imperialiasme Belanda; sedangkan di lain pihak terlihat makin merosotnya kekuasaan tradisional milik pribumi. Meluasnya kolonialisme dan imperialisme Belanda di Indonesia membawa akibat terhadap perubahan dalam berbagai segi kehidupan, seperti, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Memberantas Korupsi dengan Teknologi

Korupsi telah menjadi laksana benalu yang menghisap sumber daya pertumbuhan bangsa Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia terhambat dengan tingginya tingkat korupsi yang terjadi. Teknologi telah menunjukkan perannya dalam mengatasi berbagai masalah. Apa kira kira peran yang dapat dimainkan oleh teknologi dalam pemberantasan korupsi. 
   
Word Economic Forum mengumumkan survey tentang factor factor yang berpengaruh pada pengembangan kegiatan usaha di Indonesia. Ada 15 faktor yang diindikasikan berpengaruh pada laju pengembangan kegiatan usaha: Inefficient government bureaucracy, Corruption, Inadequate supply of infrastructure, Access to financing, Inflation, Government instability, Policy instability, Tax regulations, Inadequately educated workforce, Restrictive labor regulations, Poor work ethic in national labor force, Crime and theft, Tax rates, Poor public health, Foreign currency regulations. Dari 15 faktor tersebut, hasil survei menunjukkan  bahwa korupsi menempati peringkat ke dua dengan persentase jawaban sebesar 16,0% dari responden survei. Tempat teratas ditempati oleh birokrasi yang tidak efisien sebesar 16,2%.  Hasil ini merupakan indikasi betapa besarnya dampak negatif korupsi dalam menghambat kemajuan perekonomian nasional. Oleh sebab itu, perlu dilakukan berbagai langkah dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada untuk memberantas korupsi. Salah satu factor yang perlu dimaksimalkan adalah peran teknologi.

Sabtu, 12 Oktober 2013

Korupsi Politik dan Politik Korupsi

Penegak hukum, media dan masyarakat Indonesia menyorot kembali banyaknya kasus korupsi yang diduga melibatkan sejumlah menteri. Bahkan Presiden menyatakan akan melakukan evaluasi dan koreksi terhadap para Menterinya atas permasalahan tersebut. Hal ini sebenarnya bukan persoalan baru dalam kasus korupsi di Indonesia. Sejumlah Menteri dalam kabinet sebelumnya ada yang masih berstatus menjadi tersangka dan ada pula yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi di Kementerian yang dipimpinnya. Mengapa kasus korupsi yang melibatkan para Menteri ini terjadi? Tulisan ini mencoba untuk memberikan ulasan singkat mengenai hal ini.

Rabu, 09 Oktober 2013

Posisi Ekonomi Indonesia di Mata Dunia

Perekonomian dunia masih di dominasi oleh kekuatan lama dari negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Uni Eropa dan negara-negara Asia timur seperti China, Jepang dan Korea. Ketiga negara tersebut telah mulai meyeruak dalam persaingan besar ekonomi dunia dan menatang perekonomian AS dan Uni Eropa yang telah lebih dulu maju.

Jika kita mencermati lebih jauh tentang posisi dan peta ekonomi dunia tersebut lalu sebenarnya posisi ekonomi indonesia di mata dunia itu seperti apa, karena ekonomi Indonesia menunjukan gejala yang stabil dan tahan krisis, dan menurut beberapa pihak di yakini memiliki posisi yang cukup bagus di dunia. Berikut coba kami paparkan posisi ekonomi indonesia di mata dunia. 

Minggu, 06 Oktober 2013

Memproduksi Kejahatan

Kita semua tentu menginginkan dunia ini aman-aman saja tanpa kejahatan, para penjahat pensiun dan mungkin kita tidak lagi membutuhkan pengacara, polisi, jaksa, hakim, sipir dan semua penjara ditutup. Termasuk Fakultas Hukum mungkin juga ditutup. Namun apakah itu semua mungkin terjadi? Karena faktanya kejahatan terus terjadi, terus bermetamorfosa sesuai perkembangan masyarakat dan teknologi. Munculnya berbagai hitechcrime dan transnationalcrime misalnya, menjadi tantangan berat bagi aparat penegak hukum. Pelakunya pun tidak hanya orang perorang dengan perangai dan penampilan jahat, tetapi kini yang berdasi, bergelar dan duduk berkuasa pun turut berpartisipasi menjadi penjahat dengan caranya. Tidak hanya orang, korporasi juga banyak terlibat kejahatan. Korbannya tidak satu dua orang lagi, tetapi puluhan bahkan ribuan. Dengan demikian, kapan kejahatan akan berakhir?

Kamis, 03 Oktober 2013

Dampak Korupsi terhadap Perekonomian Indonesia

Korupsi tampaknya telah menjadi budaya yang mendarah daging di negeri kita tercinta ini, Indonesia. Sebagai negara yang menggunakan adat dan budaya ketimuran yang sangat menjunjung tinggi nilai - nilai moralitas dan kejujuran, sangat miris rasanya bila mengetahui bahwa negara ini menempati posisi 2 sebagai negara terkorup di Asia pasifik menurut survei dari The World Justice Project. Sebelum kita membahas apa dampak korupsi, sebaiknya kita bahas dulu apa itu korupsi. Menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sementara dari arti kebahasaan, korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Menurut penulis sendiri, korupsi berarti seseorang yang menyalahkan wewenangnya untuk kepentingan diri sendiri tetapi merugikan institusinya dan orang banyak.

Jumat, 27 September 2013

Hukuman Mati bagi Pelaku Korupsi ?

Korupsi, kolusi, nepotisme dan budaya suap di Indonesia sudah semakin parah dan memilukan dibanding Negara-negara tetangga. Bahkan dalam *kasus korupsi* Indonesia selalu menempati peringkat yang memalukan.
Seperti data /Corruption Perception Indeks/ (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi yang dilansir oleh 10 organisasi internasional, pada tahun 2010, Indonesia berada di urutan 110 dengan nilai 2,8. Padahal Negara tetangganya, Singapura bertengger di peringkat 1 dengan nilai hampir mendekati 10 yakni, 9,3. Brunei 5,5 dan Malaysia 4,4 serta Thailand 3,5.

     *Data Seram CIA*
Korupsi politik adalah istilah umum yang mengacu pada kejadian di mana pejabat pemerintah yang ditunjuk atau dipilih, dari hakim sampai legislator dan polisi, gagal untuk menegakkan hukum secara adil dan seimbang.

Bank Indonesia

Bank Indonesia selaku bank sentral berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 adalah lembaga negara yang independen. Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuannya tersebut, tentu saja kegiatan yang dilakukan Bank Indonesia tidak sama dengan yang dilakukan oleh bank pada umumnya.
Jadi, walaupun ada kata “Bank” pada Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak melakukan kegiatan komersial seperti yang dilakukan oleh bank pada umumnya baik itu Bank Umum ataupun Bank Perkreditan Rakyat. Hal ini berarti, Bank Indonesia tidak bisa menerima tabungan, giro, dan deposito dari masyarakat umum. Selain itu masyarakat umum juga tidak bisa secara langsung meminta kredit ke Bank Indonesia.

BILA BUDAYA KORUPSI MERACUNI BIROKRASI

Masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan kata korupsi bahkan rakyat jelata yang tinggal dipelosok desa pun mengenal korupsi. Gerakan anti korupsi digelar disetiap tempat, gerakan pemberatasan KKN digulirkan dan jihad melawan kriminal birokrasi ditegakkan dengan harapan prilaku insan birokrasi dan sistem pemerintahan berubah menjadi lebih baik. Hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia berkeinginan negerinya yang tercinta bebas dari penyakit korupsi serta sistem birokrasi yang ruwet sehingga tercipta sistem sosial, politik dan ekonomi yang adil, bermoral dan agamis. Namun harapan indah itu saat ini seakan hanya ada dalam angan-angan bahkan mungkin sebuah mimpi karena betapa banyak usaha yang telah dilakukan namun penyakit ini seakan sudah mengakar kuat kuat sehingga tidak bergeming. Bahkan berbagai bencana yang mendera negeri kita belum juga mampu merubah perilaku para koruptor dan  para birokrat.
Berbagai kejahatan berlindung di bawah payung hukum positif dan tanpa diketahui masyarakat atau bahkan aparat penegak hukum terlibat didalamnya. Apabila ada yang terbongkar, itu hanya kasus-kasus tertentu saja dan  itupun  terkadang tidak ada tindak lanjutnya hingga masyarakat lupa dan kasus dianggap selesai.

Minggu, 22 September 2013

Penegakan Hukum Positif Di Indonesia Terhadap Cybercrime

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

Sistem Ekonomi Kerakyatan dan Daya Saing Ekonomi Daerah

Ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang berbasis pada keuakatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (Popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumber daya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan diakuinya, termasuk dalam kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang meliputi sector pertanian, peternakan, kerajinan, makanan untuk memenuhi kebutuhan dasar tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.

Sabtu, 07 September 2013

Kesenjangan Sosial di Sekitar Kita

Kesenjangan sosial adalah suatu keadaan ketidakseimbangan sosial yang ada di masyarakat, yang menjadikan suatu perbedaan yang sangat mencolok. Biasanya penyebab kesenjangan sosial itu karena adanya perbedaan strata atau kedudukan. Sepertinya kaya dan miskin, pintar dan bodoh, dan lain sebagainya.

Jumat, 06 September 2013

Pelanggaran Hukum di Indonesia

Pelanggaran hukum berbeda dengan kejahatan namun bisa juga dikenai sanksi seharusnya. Kejahatan adalah pelanggaran yang bukan hanya melanggar hukum perundang-undangan tetapi juga nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan di masyarakat.
Pelanggaran adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundangan, tidak memberi efek langsung kepada orang lain. Namun, di Indonesia ternyata ada tindakan-tindakan yang dimaklumi padahal ini termasuk dalam tindak kejahatan dan pelanggaran hukum.
Tindakan ini bisa bebas merajalela tanpa ada sanksi signifikan yang diberikan, ini dibuktikan dari tetap maraknya tindakan-tindakan ini dilakukan di Indonesia dan bahkan bebas walau di depan publik dan pemerintah. Berikut pelanggaran hukum bahkan tindak kejahatan yang dilakukan di Indonesia namun masih saja merajalela dengan bebas, disajikan dalam daftar sebagai berikut:

Selasa, 27 Agustus 2013

Sisi Lain dari Perilaku Korupsi

Dimana-mana orang membahas tentang korupsi, baik di warung kopi, dalam bus, diatas motor, di ruang ber-AC bahkan didalam ruang yang sering menjadi tempat korupsi. Dan ketika banyak orang berbicara tentang korupsi, ada dua sisi lain yang selalu saya tangkap maknanya dan sekaligus mengkritik hal dasariah tentang manusia.
Pertama, perilaku korupsi: the background of human yang selalu muncul dipermukaan tanpa ada sinar yang terang. Korupsi adalah membuat orang lain hidup susah, miskin, bahkan stress dan bunuh diri. Sedang koruptor, hidup tanpa ada masalah, masa bodoh, tidak mau tahu, dan bahkan merasa bahwa dunia ini hanya milikinya sendiri. Mengapa? Dia punya semuanya dan bisa menikmati apa saja. Ketika ‘the background of human yang gelap ini muncul, pola pikir dan jalan keluar untuk orang lain tidak ada lagi. Dunia terasa sempit baginya karena orang lain adalah nilai jual tanpa makna yang telah direbutnya. Dia menyadari dirinya sebagai koruptor ketika telah duduk di kursi pesakitan. Itu pun masih antara sadar dan tidak sadar dia adalah koruptor atau bukan.

Minggu, 25 Agustus 2013

Kiat Bangkit Mengatasi Kesenjangan Sosial dan Ekonomi

Salah satu permasalahan yang dihadapi masyarakat Jakarta dan Indonesia pada umumnya adalah semakin besarnya kesenjangan sosial dan ekonomi.
Kesenjangan itu tak obahnya hukum kehidupan (sunnatullah), di mana manusia seolah-olah tidak bisa keluar dari lingkaran itu, sehingga makin lama semakin besar kesenjangan.
Pada hal manusia diberi tenaga, fikiran dan akal sehat untuk mengatasi dan memecahkan kesenjangan. Bukan menyerah apalagi pasrah terhadap kesenjangan yang terjadi.
Kesenjangan berasal dari kata senjang, yang padanan maknanya ialah ketimpangan, kontradiktif, gap, divergen, jurang, ketidakseimbangan, dan ketidaksimetrian.
Kesenjangan  banyak sekali macamnya seperti kesenjangan sosial, kesenjangan ekonomi, kesenjangan budaya, kesenjangan gender, kesenjangan pendapatan, kesenjangan informasi, kesenjangan harga  dan lain sebagainya.
Pembangunan sejatinya untuk mengurangi dan bahkan untuk menghilangkan kesenjangan. Akan tetapi dalam banyak hal, justeru pembangunan melahirkan kesenjangan antar orang dan kelompok masyarakat, antar golongan, kesenjangan antar kota dan desa, kesenjangan antar kawasan atau wilayah dan lain sebagainya.

Kamis, 22 Agustus 2013

Bukti Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia

AKSI kekerasan atas nama suku agama ras dan antargolongan (SARA) masih sering terjadi di negeri kita tercinta ini. Sebagian kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri mereka sebagai pembela suatu agama berkali-kali melakukan aksi memberantas kemaksiatan massal. Terkadang, aksi ini diiringi dengan tindakan anarkis, merusak, mensweeping, bahkan menganiaya, membuat masyarakat resah. Keresahan masyarakat ini bukan tanpa alasan.

Di balik kebebasan dalam beragama dan memeluk keyakinan yang berlaku di negeri ini, masih ada kelompok yang memaksakan kehendak, untuk mengikuti atau meninggalkan hal yang dilarang oleh agama mereka yang tidak jarang diiringi dengan kekerasan. Masyarakat resah bukan karena mereka tidak mau mengikuti ajakan mereka, namun mereka resah karena tindakan kekerasan yang tidak jarang dilakukan oleh kelompok tersebut.

Rabu, 21 Agustus 2013

Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dari Sudut Etis Normatif Agama

 Tekad bangsa Indonesia di era reformasi untuk menyelenggarakan pemerintahan bersih (clean government), bebas kolusi, korupsi, nepotisme (KKN) sebagaimana tertuang dalam Ketetapan No. XI/MPR/1998 dan UU No. 28 tahun 1999 patut disambut baik semua pihak. Martabat pemerintah Indonesia dipertaruhkan oleh integritas kejujuran, harkat kemanusiaan pribadi pelaksana birokrasi dan segenap warga negara. Karena sebaik apapun aturan dibuat, amat tergantung pada disiplin sosial (termasuk aparat) yang terikat aturan tersebut. Demikian pula kewaspadaan terhadap korupsi cukup beralasan, karena hipotesis yang berlaku selama ini mengkorelasikan tingkat korupsi dengan bobot krisis ekonomi.

Selasa, 13 Agustus 2013

Tanggung jawab Sosial Perusahaan

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Minggu, 04 Agustus 2013

Menggugat Kepatuhan Hukum Kita

Pakar Sosiologi Hukum Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.

Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Selasa, 30 Juli 2013

Dampak Korupsi Bagi Kehidupan Sosial Masyarakat

Korupsi merupakan permasalahan yang besar bagi bangsa yang besar seperti Indonesia ini. Dimana tindakan korupsi tersebut tentu telah banyak merugikan bagi bangsa Indonesia. Perilaku seseorang yang korupsi itu bagaikan pencuri yang mencuri hak orang lain atau bisa disebut sebagai mencuri di era modern. Faktanya di Negara Indonesia korupsi banyak terjadi dan diketahui berasal dari pemerintah itu sendiri, baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah dan juga para penegak hukum yang tadinya bertugas menindak tindakan kejahatan seperti korupsi ini, akan tetapi tidak sedikit pula para penegak hukum yang terlibat tindakan korupsi.

                Oleh karena itu begitu banyaknya orang atau oknum yang melakukan tindakan korupsi sehingga itulah yang menjadi kendala betapa susahnya Negara ini memberantas korupsi di negeri Indonesia. Kenapa demikian ? karena yang menegakan keadilan dan hukum aja bisa atau ikut juga terjangkit virus tindakan korupsi yang menyebabkan siapa lagi yang harus memberantas korupsi kecuali hanya  diri sendiri dan tentu Allah SWT yang akan memberi hukuman nanti di akhirat nanti. Dimana hukum Allah itu tidak bisa dijual-beli dan dilanggar.

Minggu, 28 Juli 2013

Arti Sosial Ekonomi yang Sesungguhnya

Sosial mengandung arti segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat, sementara itu ekonomi memiliki artian sebagai ilmu yang berhubungan dengan asas produksi, distribusi, pemakaian barang serta kekayaan. Sekilas Sosial dan Ekonomi seperti dua hal dan cabang ilmu yang berbeda, namun diantara keduanya sebenarnya terdapat kaitan yang erat. Salah satu kaitan yang erat tersebut adalah, Jika keperluan ekonomi tidak terpenuhi maka akan terdapat dampak sosial yang terjadi di masyarakat kita.

Jadi bisa dijadikan kesimpulan adalah bahwa sosial ekonomi mengandung pengertian sebagai segala sesuatu hal yang berhubungan dengan tindakan ekonomi dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat seperti sandang, pangan dan papan. Untuk lebih jelasnya lagi kami juga telah menuliskan beberapa dampak sosial ekonomi seperti di bawah ini.

Sabtu, 27 Juli 2013

Etika dan Moral Politik vs Penegakan Hukum

Dalam praktiknya antara Politik dan Hukum memang sulit dipisahkan, karena setiap suatu rezim yang sedang berkuasa disetiap negara punya “politik hukum” sendiri dalam melaksana konsep tujuan pemerintahannya khususnya yang berhubungan dengan pembangunan dan kebijakan-kebijakan politiknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Maka jangan heran jika di negeri ini begitu terjadi pergantian Pemerintahan yang diikuti adanya pergantian para Menteri maka aturan dan kebijakan yang dijalankannya juga ikut berganti, dan setiap kebijakan politik harus memerlukan dukungan berupa payung hukum yang merupakan politik hukum dari kekuasaan rezim yang sedang berkuasa agar rezim tersebut memiliki landasan yang sah dari konsep dan strategi politik pembangunan yang dijalankannya. Strategi politik dalam memperjuangkan politik hukum tersebut harus dijalankan dengan mengindahkan etika dan moral politik.

FENOMENA KORUPSI DI INDONESIA

Korupsi di Indonesia, sudah merupakan “biang kemudaratan ”, yang bisa meluluhlantakkan hampir semua bidang kehidupan, seperti ekonomi, politik, hukum (peradilan), sosial, budaya, kesehatan, pertanian, dan hankam, bahkan kehidupan ber”agama” yang selama ini dianggap sebuah zona yang sakral dan sarat dengan nuansa moral, ternyata bersarang pula perilaku amoral bagi pengurus dan pemeluknya. Dampaknya, sangat besar dan meluas, mulai dari kerugian negara sampai pada fenomena meluasnya kemiskinan secara struktural. Akibatnya, korupsi melahirkan berbagai tragedi alami, kemasyarakatan dan juga kemanusiaan. Berbagai upaya semula diramalkan bisa mencegah-tangkal dan pada akhirnya diharapkan mampu memberantas tuntas akar korupsi, baik yang dilakukan melalui penciptaan piranti hukum maupun aplikasi hukum in concreto , ternyata hasilnya terjadi aplikasi hukum “tebang pilih” (discriminative justice ). De Facto , terjadi penegakan hukum diskriminatif dan kontra produktivitas.

Persepsi Hukum dan Pembangunan

Kalau secara gamblang Pembangunan dapat diartikan sebagai suatu konsep yang di dalamnya terdapat perihal usul tentang perubahan perilaku manusia yang diinginkan, maka dapat disimpulkan bahwa hakikat Pembangunan Hukum adalah bagaimana merubah perilaku manusia kearah kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap nilai-nilai yang hidup dan diberlakukan dalam masyarakat. Tegasnya membangun perilaku manusia dan masyarakat harus di dalam konteks kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara dimana mereka mengerti dan bersedia menjalankan kewajiban hukumnya sebagai warganegara dan mengerti tentang bagaimana menuntut hak-hak yang dijamin secara hukum dalam proses hukum itu sendiri.
Pembangunan harus juga ditujukan bagaimana merubah prilaku rakyat bangsa Indonesia, dari perilaku yang serba terbelakang menuju kearah perilaku yang lebih maju sosial ekonomi, budaya, akhlak serta perilaku yang sejahtera dengan memahami hak dan kewajibannya sebagai warganegara. Dalam konteks ini jelas pembangunan tidak dapat dipisahkan dari kesadaran dan kepatuhan manusia atau masyarakat terhadap nilai-nilai hukum. Pembangunan hukum harus dilakukan secara simultan dengan perencanaan pembangunan lainnya yang dilaksanakan dalam proses perencanaan pembangunan suatu bangsa secara global, karena sasaran akhir (goal end) perencanaan pembangunan adalah “prilaku manusia” yang mematuhi nilai-nilai pembangunan itu sendiri.

Kepedulian Sosial dalam Islam

Ada beberapa kisah kepedulian sosial yang terjadi pada masa Rasulullah. Boleh jadi sebagian dari kita sudah hafal isi kisah tersebut namun kesibukan sehari-hari membuat kita sejenak terlupa, boleh jadi sebagian dari kita sudah paham betul esensi dari kisah yang akan disampaikan di bawah ini, namun tak ada salahnya untuk sedikit merenungi kembali kisah-kisah ini dan berkaca ke lubuk hati kita. Di bagian lain kita akan lihat sejumlah ayat Qur’an yang berkenaan dengan tema utama kita kali ini.

Kita terbang lima belas abad kebelakang. Di suatu tempat terlihat Rasulullah saw berkumpul bersama para sahabatnya yang kebanyakan orang miskin. Sekedar menyebut beberapa nama sahabat yang hampir semuanya bekas budak, yaitu Salman al-Farisi, Ammar bin Yasir, Bilal, Suhayb Khabab bin Al-Arat. Pakaian mereka lusuh, berupa jubah bulu yang kasar. Tetapi mereka adalah sahabat senior Nabi, para perintis perjuangan Islam.

Gerakan Anti Korupsi, Optimistis Menuju Kondisi Lebih Baik


Korupsi tidak membuat masyarakat sejahtera. Hal ini dikarenakan  tindakan korupsi merampas hak ekonomi masyarakat untuk hidup lebih baik. Birokrat sebagai abdi masyarakat seharusnya melayani rakyat, bukan  sebaliknya mendapatkan atau mengharapkan “kelebihan”  dari mayarakat. Demikian setidaknya yang dapat kita pantau dalam perbincangan publik sehari-hari.
Dalam dekade pasca reformasi atau sepuluh tahun berjalan upaya-upaya untuk mengurangi perilaku koruptif ini telah dilakukan. Hasilnya dapat kita lihat dalam pemberitaan korupsi yang marak di berbagai media, baik media cetak, online maupun media elektronik. Dalam pemberitaan ini tampak adanya aspek penegakan hukum terhadap perilaku korupsi. Kasus-kasus korupsi yang menimpa pejabat di lingkungan eksekutif, legislatif maupun yudikatif diberitakan telah disidangkan, atau pelakunya dihukum dan dipenjarakan. Sayangnya dalam pemberitaan tersebut persepsi yang seringkali muncul adalah maraknya (kuantitas) tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat ini. Bukan aspek positifnya yaitu proses penegakan hukum terhadap tindak kejahatan korupsi ini.