1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK)-Cabang Jambi.

2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Ekonomi-Wilayah Jambi.

3. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Wilayah Jambi.

4. Ketua Bidang Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).

5. Koordinator Advokat Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia-Wilayah Sumatera.

Minggu, 06 Oktober 2013

Memproduksi Kejahatan

Kita semua tentu menginginkan dunia ini aman-aman saja tanpa kejahatan, para penjahat pensiun dan mungkin kita tidak lagi membutuhkan pengacara, polisi, jaksa, hakim, sipir dan semua penjara ditutup. Termasuk Fakultas Hukum mungkin juga ditutup. Namun apakah itu semua mungkin terjadi? Karena faktanya kejahatan terus terjadi, terus bermetamorfosa sesuai perkembangan masyarakat dan teknologi. Munculnya berbagai hitechcrime dan transnationalcrime misalnya, menjadi tantangan berat bagi aparat penegak hukum. Pelakunya pun tidak hanya orang perorang dengan perangai dan penampilan jahat, tetapi kini yang berdasi, bergelar dan duduk berkuasa pun turut berpartisipasi menjadi penjahat dengan caranya. Tidak hanya orang, korporasi juga banyak terlibat kejahatan. Korbannya tidak satu dua orang lagi, tetapi puluhan bahkan ribuan. Dengan demikian, kapan kejahatan akan berakhir? Tiada hari tanpa kejahatan. Itu kiranya ilustrasi yang tepat untuk menggambarkan kondisi saat ini yang tidak pernah sepi dari aksi kriminal. Seolah kita ini sedang memproduksi kejahatan di dalam sebuah pabrik yang disebut masyarakat. Meminjam makna demokrasi yang sering dipakai, ternyata kejahatan juga dari, oleh dan untuk rakyat. Berbagai teori kriminologi menunjukkan korelasi yang kuat antara causa kejahatan dengan masyarakat, baik itu karena perilaku negatifnya, adanya konflik, labeling, kemiskinan, lemahnya kontrol sosial sampai dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut POLRI, sepanjang tahun 2012 setiap 91 detik terjadi 1 kejahatan. Sehingga tidak heran di media massa, media elektronik dan media online setiap hari selalu memberitakan berbagai perilaku kriminal, mulai dari kejahatan ringan, sedang sampai berat. Akibatnya pun beragam, ada kerugian materi, non materi atau keduanya sekaligus. Kerugian materi disebabkan karena pencurian, pencopetan, perampokan, kerusakan akibat kecelakaan dan lain-lain. Kemudian akibat non materi, baik dampak fisik maupun psikologis, seperti korban penganiayaan, KDRT, perkosaan, pembunuhan, dan lain-lain.

Lebih luas lagi, pada kejahatan tertentu korbannya tidak hanya individu per individu tetapi masyarakat luas, generasi muda, bahkan lingkungan. Praktik-praktik korup telah menghambat pembangunan, dan memperbanyak kemiskinan. Maraknya peredaran pornografi, pornoaksi, minuman keras dan narkoba telah membawa generasi muda pada pergaulan bebas dan masa depan yang suram. Illegal mining, illegal logging dan illegal fishing yang berlangsung terus menerus telah merusak lingkungan dan cepat atau lambat kita akan menikmati hasilnya, berupa banjir, longsor, minim air bersih, dan polusi.

Lalu apa yang harus kita lakukan untuk menekan angka kriminalitas? Ketika kita sedikit pesimis untuk menghilangkannya sama sekali. Saya kira perubahan pola pikir tentang tanggung jawab penanggulangan kejahatan harus menjadi langkah awal. Ketika kejahatan merupakan produk masyarakat, maka penanggulangannya jelas tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Ketika marak terjadi pencurian atau pencopetan misalnya, kita menyimpulkan bahwa daerah ini sudah tidak aman akibat buruknya kinerja kepolisian. Kita jarang sekali untuk mengoreksi diri dan lingkungan sekitar, jangan-jangan kita juga teledor terhadap keamanan rumah/lingkungan sehingga memberi kesempatan pencuri masuk. Begitupula dengan membawa/meletakkan dompet ditempat terbuka yang memancing niat pencopet untuk beraksi. Disini saya ingin mengatakan bahwa penanggulangan kejahatan tidak hanya tugas polisi, tapi tugas kita bersama. Maka jadilah polisi untuk diri kita sendiri. Artinya jagalah diri anda, keluarga dan harta benda yang dimiliki dari potensi aksi kejahatan. Waspadalah, waspadalah !!! Demikian kira-kira pesan Bang Napi.

Sama halnya dengan dunia kesehatan, mencegah lebih baik daripada mengobati. Dalam penanggulangan kejahatan juga demikian, disamping pendekatan represif, pendekatan pencegahan/preventif harus dilakukan dan menjadi prioritas. Upaya preventif akan lebih efektif karena terdiri dari langkah-langkah untuk menghapus sebab-sebab yang menumbuhsuburkan kejahatan.

Dalam Kongres ke-8 PBB tahun 1990 di Havana, Cuba, diidentifikasikan faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan (khususnya dalam masalah "urban crime"). Pertama, Kemiskinan, pengangguran, kebutahurufan (kebodohan), ketiadaan/kekurangan perumahan yang layak dan sistem pendidikan serta latihan yang tidak cocok/serasi; Kedua, meningkatnya jumlah penduduk yang tidak mempunyai prospek (harapan) karena proses integrasi sosial, juga karena memburuknya ketimpangan-ketimpangan sosial; Ketiga, mengendurnya ikatan sosial dan keluarga; Keempat, keadaan-keadaan/kondisi yang menyulitkan bagi orang-orang yang beremigrasi ke kota-kota/ke negara-negara lain; Kelima, rusaknya/hancurnya identitas budaya asli, yang bersamaan dengan adanya rasisme dan diskriminasi menyebabkan kerugian/kelemahan dibidang sosial, kesejahteraan clan lingkungan pekerjaan; Keenam, menurun/mundurnya (kualitas) lingkungan perkotaan yang mendorong peningkatan kejahatan dan berkurangnya pelayanan bagi tempat-tempat fasilitas lingkungan/bertetangga; Ketujuh, kesulitan-kesulitan bagi orang-orang dalam masyarakat modern untuk berintegrasi sebagaimana mestinya didalam lingkungan masyarakatnya, keluarganya, tempat kerjanya atau lingkungan sekolahnya; Kedelapan, penyalahgunaan alkohol, obat bius dll yang pemakaiannya juga diperlukan karena faktor-faktor yang disebut diatas; Kesembilan, meluasnya aktivitas kejahatan terorganisasi, khususnya perdagangan obat bius dan penadahan barang-barang curian; Kesepuluh, dorongan-dorongan (khususnya oleh mass media) mengenai ide-ide dan sikap sikap yang mengarah pada tindakan kekerasan, ketidaksamaan (hak) atau sikap-sikap tidak toleransi. Selama kesepuluhnya masih ada, maka kita akan terus memproduksi kejahatan. Oleh karenanya, dibutuhkan kerjasama semua institusi terkait plus partisipasi masyarakat untuk mengatasinya, bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Mari bersama mencegah kejahatan.