1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK)-Cabang Jambi.

2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Ekonomi-Wilayah Jambi.

3. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Wilayah Jambi.

4. Ketua Bidang Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).

5. Koordinator Advokat Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia-Wilayah Sumatera.

Jumat, 06 September 2013

Pelanggaran Hukum di Indonesia

Pelanggaran hukum berbeda dengan kejahatan namun bisa juga dikenai sanksi seharusnya. Kejahatan adalah pelanggaran yang bukan hanya melanggar hukum perundang-undangan tetapi juga nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan di masyarakat.
Pelanggaran adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundangan, tidak memberi efek langsung kepada orang lain. Namun, di Indonesia ternyata ada tindakan-tindakan yang dimaklumi padahal ini termasuk dalam tindak kejahatan dan pelanggaran hukum.
Tindakan ini bisa bebas merajalela tanpa ada sanksi signifikan yang diberikan, ini dibuktikan dari tetap maraknya tindakan-tindakan ini dilakukan di Indonesia dan bahkan bebas walau di depan publik dan pemerintah. Berikut pelanggaran hukum bahkan tindak kejahatan yang dilakukan di Indonesia namun masih saja merajalela dengan bebas, disajikan dalam daftar sebagai berikut:

Pelanggaran Hukum yang Dimaklumi
* Pembajakan Film / LaguTingkat pembajakan yang dilakukan di Indonesia yang diteliti oleh studi IDC pada tahun 2008 berjumlah US$544 juta total potensi kerugian yakni 85%. Jika dibandingkan dengan tahun 2007, pembajakan di Indonesia mengalami kenaikan 1% yaitu sebelumnya berada di posisi 84% dengan potensi kerugian US$411 juta.
Dengan hasil yang dirilis tersebut, Indonesia memiliki persentase yang sama yang dialami oleh Irak dan Vietnam dan Indonesia berada di posisi ke-12 dari 100 negara yang dijadikan subjek penelitian.
* Pelanggaran lalu lintas "yang dianggap sepele dan ringan".  
Angka pelanggaran terhadap hukum yang meningkat ini dipengaruhi oleh tingginya pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Tercatat 589.127 kasus selama 2008 hingga 2009 yang dirangkum oleh data dari Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, atau dirata-ratakan 1000 lebih pelanggaran yang terjadi dalam sehari.
Dari angka tersebut, didapat data pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor sebesar 60%, pelanggaran yang dilakukan angkutan umum seperti mikrolet, bis, dan angkutan umum lainnya sebesar 30% dan sisanya mobil pribadi sebesar 10%. Pada faktanya angka yang dicatat oleh Polda tersebut jauh lebih rendah daripada kenyataannya.
* Pernikahan di bawah umur
Menurut data yang diperoleh dari Millennium Development Goal’s (MDG’s) Indonesia dirilis oleh Bappenas pada tahun 2007, Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Education Network for Justice yang dilakukan di daerah Serdang Bedagai (Sumatera Utara), Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) dan Bogor (Jawa Barat) ditemukan 28,10% informan yang menikah di bawah umur 18 tahun.
Mayoritas yang menikah di bawah umur adalah perempuan dengan persentase sebesar 76,03% dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur yakni sebesar 58,31%. Bahkan data BKKBN yang hampir sama dengan penelitian dari MDG'S Indonesia menunjukkan tingginya pernikahan dini yakni di bawah usia 16 tahun di Indonesia, jumlahnya 25% dari jumlah pernikahan yang ada.
Persentase lebih besar terdapat di beberapa daerah seperti Jambi (30,63%), Jawa Barat (36%), Jawa Timur (39,43%), Kalimantan Selatan (35,48%) dan Jawa Tengah (27,84%).
* Buang sampah sembarangan
Sudah menjadi pemandangan sehari-hari bila ada tumpukan bahkan bukit sampah di sekitar. Membuang sampah sembarangan sudah menjadi hal yang lumrah bagi mereka yang berpendidikan rendah bahkan pendidikan tinggi.
Bagi mereka yang miskin sampai yang kaya dan bahkan bagi mereka yang menjabat dan tidak menjabat di atas sana. Sampai-sampai membuang sampah sembarangan dikatakan sudah menjadi budaya dan tradisi masyarakat Indonesia.
* Pemukiman di sembarang tempat
 Ada hasil positif dan negatif dari pengaruh pertambahan penduduk di  tengah perkotaan terhadap lingkungan masyarakat. Para perencana kota  lebih sering mendapatkan hasil negatifnya yang paling disorot yaitu pemukiman kumuh atau sering dikenal sebagai slum area.Ada banyak masalah perkotaan potensial yang bisa terjadi di daerah pemukiman kumuh ini.
Daerah pemukimah kumuh ini menjadi sumber perilaku menyimpang, seperti tindak kejahatan dan sumber penyakit sosial lainnya.
Perpindahan penduduk ke kota dapat mengakibatkan kelebihan urban dan menimbulkan banyak masalah yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial dan dan ketidakpuasan di bidang sosial dan ekonomi, menurut Mc Gee (1971). Sebagai contoh pemukiman di sembarang tempat adalah pemukiman di pinggir kali dan pemukiman di sekitar rel kereta api dan lain-lain.
* Pengemis
 Sebagai puncaknya, Dinas Sosial memberi tindakan tegas kepada pengemis dan pemberi sedekah sesuai dengan peraturan perundangan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang diberikan pun cukup berat yaitu kurungan selama tiga bulan atau denda maksimal 20 juta bagi si pengemis.
 Sementara bagi pemberi sedekah akan dikenakan denda sebesar tiga ratus ribu rupiah. Operasi penertiban sosial yang dilakukan oleh Dinas Sosial ini selalu dijalankan setiap tahunnya terutama menjelang puasa dan lebaran.
* Kelakuan para pejabat
 Sebagai contoh yang menjadi kelakuan para pejabat di pemerintahan Indonesia adalah ada sebanyak 75 mobil dinas anggota DPR RI pada tahun 2004-2009 yang belum dikembalikan hingga sekarang ke pemerintah provinsi DKI Jakarta, padahal wakil rakyat tersebut sudah habis masa jabatan.
 Selain itu, para anggota dewan seluruhnya diberi fasilitas mobil Toyota Altis tahun 2007 kecuali empat dewan pimpinan. Mobil itu dibeli dengan APBD DKI Jakarta dan dijadikan mobil operasional, jadi  kalau masa jabatan anggota dewan sudah habis wajib dikembalikan.
Masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan anggota dewan, sebagai contoh tidur saat rapat paripurna, berkelahi, kasus suap dan korupsi sampai menonton dan membuat video porno. Masih banyak yang tidak tersebutkan tapi itulah gambaran kelakuan pejabat pemerintah Indonesia.
    Pelanggaran Hukum Yang Masih Kerap Dimaklumi
* Main hakim sendiri
Peristiwa main hakim sendiri marak terjadi di Indonesia, sebagai contoh berikut beberapa peristiwa main hakim sendiri yang terjadi di Indonesia: Peristiwa pembunuhan dukun santet di Jawa Timur, peristiwa ini memakan korban jiwa berjumlah 200 orang yang dieksekusi hingga mati tanpa proses hukum.
 Ada juga konflik yang terjadi di Sambas dan Poso Sulawesi, kerusuhan di Maluku, kekerasan yang terjadi di Aceh, pengrusakan milik pribadi seperti toko/kios dan rumah di Yogyakarta yang dilakukan sekelompok orang berpakaian ninja.
 Dan ada perkelahian antar sesama pejabat anggota dewan DPR RI seperti yang pernah kita saksikan dalam pembukaan sidang tahunan lewat layar kaca disaksikan oleh ratusan juta rakyat Indonesia lewat layar kaca pada tanggal 1 Nopember 2001.
 * Diskriminasi dan SARA
 Para pelaku diskriminasi dan SARA di Indonesia sering kali tidak terkena dampak hukum sehingga tindakan ini menjadi berkelanjutan dan terus-menerus. Salah satu peristiwa bersangkutan politik dan  diskriminasi dan SARA yang paling sadis, kejam dan melanggar Hak Asasi Manusia adalah tragedi yang terjadi pada tanggal 13-15 Mei 1998.
 Tragedi tersebut bukan hanya tindakan radikal dan rasial tetapi juga menjadi momentum pembenaran bagi peristiwa-peristiwa kekerasan lainnya yang menyusul. Peristiwa kekerasan yang terjadi seperti  Peristiwa Trisakti, Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, Ketapang, Kupang, Aceh, Medan, Medan, Makassar, Poso, Kalimantan Barat, Papua, Maluku, Mataram, Yogyakarta, Banyuwangi, Yayasan Doulos dan banyak lagi.
Dan sangat disayangkan semua peristiwa ini bukan untuk diselesaikan secara hukum namun hanya dipandang sebagai peristiwa politik yang disesalkan.
Tidak hanya /pelanggaran hukum/ yang 'ringan-ringan' yang dimaklumi sudah oleh masyarakat dan pemerintah Indonesia bahkan ada tindakan kejahatan yang dianggap biasa bahkan tindakan heroik. Semoga gambaran dan contoh yang diberikan ini bisa menggugah rakyat Indonesia menjadi bangsa yang tahu mana termasuk tindakan pelanggaran hukum dan kejahatan.
Selain itu, ada kesadaran tersendiri bahwa pelanggaran hukum dan kejahatan yang ringan ya tetap melanggar hukum dan tidak baik untuk diri sendiri. Pemerintah pun ambil andil dalam posisi ini supaya bisa menjadi contoh bagi rakyatnya. Kalau semuanya berpikiran sama soalpelanggaran hukum ini berarti tidak ada gesekan yang terlalu buruk yang bisa terjadi di masyarakat dan Indonesia bisa menjalankan misi yang sama.