1. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK)-Cabang Jambi.

2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Ekonomi-Wilayah Jambi.

3. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Wilayah Jambi.

4. Ketua Bidang Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).

5. Koordinator Advokat Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia-Wilayah Sumatera.

Minggu, 19 Januari 2014

Bahaya Korupsi di Indonesia

Zaman sekarang masalah Korupsi sangat meresahkan dunia. Banyak negara yang membentuk badan-badan tertentu untuk mengatasi korupsi. Di indonesia tepatnya banyak di usahakan untuk mengatasi korupsi dari menaikan gaji kariawan negara (PNS) di bidang perpajakan, bahkan sampai membentuk suatu intansi khusus yang menangani korupsi seperti KPK, karena sekarang pihak kepolisian bisa dengan mudah di suap oleh pelaku korupsi dan hukuman bagi koruptor sangat rendah dan hukumanya lebih ringan dari seseorang yang mencuri ayam. Bandingkan saja jika pencuri ayam yang mencuri ayam dengan nilai ayam Rp.100.000 di hukum penjara 15 tahun, sedangkan koruptor yang mencuri uang negara sebesar Rp.100.000.000 hanya di hukum 5 sampai 8 tahun apakah tidak miris mendengarnya jika kelas teri di hukum berat dan kelas kakap yang membunuh negara dengan korupsi di biarkan dengan hukuman yang sangat ringan.

Sesungguhnya korupsi bisa menimpa semua orang tanpa terkecuali tergantung tingkat kesadaran dan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Seseorang melakukan korupsi dipengaruhi banyak hal termasuk pola hidup dan sikap tangung jawab terhadap amanah yang dipegangnya dan kebutuhan hidup yang sangat mewah sehingga memerlukan banyak uang.
Banyak yang tak menyadari bahaya korupsi bagi kelangsungan masa depan bangsa dan negara, karena banya sekarang generasi muda di sekolah-sekolah jarang mengingat dan mengetahui sejarah bangsanya sendiri dan mereka seakan-akan tidak peduli dengan negara yang telah diperjuangakan oleh nenek moyangnya dulu dan anak muda sekarang lebih mementingkan kepentingan-kepentingan yang salah daripada mementingkan kemanakah negara ini akan di bawa nantinya.
Seharusnya pemerintah sesuai dengan janjinya pada waktu berkampaye untuk menghukum seberat-beratnya koruptor dan tidak pandang bulu dari mana koruptor itu berasal dan dari partai mana di bernaung. Seharusnya pemerintah memilih pejabat negara dari kemampuanya bukan dari faktor kedekatan semata dengan yang bersangkutan sehinga orang yang pantas duduk di jabatn itu mendudukinya dan yang tidak pantas mendudukinya belajar agar pantas menduduki jabatan yang dia inginkan. Banyak masyarakat yang mempunyai kemampuan dan keimanan tidak bisa menjadi pejabat karena mereka kalah dengan orang yang dekat dengan orang yang memiliki jabatan di pemerintahan.
Sseharusnya korupsi di hukum mati sehinga para koruptor yang lain berpikir dua kali untuk melakukan korupsi.